SUMENEP – Polres Sumenep melalui Polsek Talango berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Taroman, Desa Gapurana. Jum’at (15/11/2024).
Pelaku AS (47) di kediamannya.
Barang bukti yang diamankan adalah 9 (Sembilan) plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat Kotor totol 2,1 gr., 1 timbangan merk Ming Heng Mini Scale, dan uang tunai Rp 125.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Talango tepatnya di rumah milik AS Dusun Taroman, Kec. Talango, Kab. Sumenep sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 4 pers anggota polsek Talango yang dipimpin Kapolsek Iptu Haryono berangkat menuju ke TKP Selanjutnya di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap AS dan dilakukan penggeledahan,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
Di dalam kamar, AS ditemukan barang bukti 9 (sembilan) paket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,1 gram.
“Selanjutnya AS dibawa ke kantor Polsek Talango utk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Terhadap Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : **







