Sumenep – Ternyata, dibalik gencarnya berantas narkoba di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, penikmat barang laknat narkoba inisial N yang ditangkap secara bersamaan dengan tersangka Asan di Dusun Taroman Desa Gapurana pada 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB oleh Polsek setempat malah diduga dilepas lantaran kuasa segepok fulus puluhan juta.
Informasi yang dihimpun Detikzone.id,
N sengaja dilepas Polsek Talango setelah tokoh masyarakat Kecamatan setempat yakni Haji S mengurusnya.
“Yang mengurus kasus inisial N itu Haji S. N dilepas untuk mencari yang lebih besar. Nilai tebusannya itu puluhan juta,” ujar sumber terpercaya yang bisa dipertanggung jawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, N dan Asan itu ditangkap secara bersamaan. Namun N malah lepas dari jeratan hukum.
“Saat penangkapan itu ada Asan dan N yang langsung diamankan secara bersama sama. Bukan mau membeli atau Asan ditangkap duluan,” katanya.
“Jadi, tidak benar jika Asan duluan yang ditangkap. BB yang di Asan itu bukti yang inisial N itu. Disinilah letak ketidakadilannya,” imbuhnya.
Bahkan sumber menyebut, jika N tidak cukup bukti itu merupakan kekonyolan.
” Dia ditangkap secara bersamaan dengan BB yang sama kok bilang tidak cukup bukti kan lucu,” sebutnya.
Lantas, sumber informasi media ini juga membantah keterangan pihak Satreskoba Polres Sumenep terkait test urine N dinyatakan negatif.
“Salahnya dia tidak di test urine. Kalau memang di test urine, coba tanyakan hasil test urine-nya mana,” tandasnya.
Padahal saat penangkapan, barang bukti yang diamankan adalah 9 (Sembilan) plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat Kotor totol 2,1 gr., 1 timbangan merk Ming Heng Mini Scale, dan uang tunai Rp 125.000.
Sementara itu, secara mengejutkan, Jum’at (6/12/2024), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, jika inisial N bukan dilepas melainkan direhab berdasarkan hasil rekomendasi asesmen dari BNN.
“Itu asesmen dari BNN harus direhab bukan dilepas,” sebut Widiarti kepada wartawan kala dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Pernyataan AKP Widiarti berbanding terbalik dengan pernyataan Kasat Narkoba Polres Sumenep saat dikonfirmasi langsung oleh sejumlah pewarta hari ini, Sabtu, 07/12/2024.
AKP Anwar Subagyo dengan pede-nya memperjelas, pelepasan N lantaran tidak ada barang bukti.
“N hanya berniat untuk membeli namun barang buktinya masih belum diterima,” ungkapnya.
“Hasil test urine nya juga negatif,” tandasnya.
Berkenan dengan dugaan uang tebusan puluhan juta atas dilepasnya inisial N, Detikzone.id melakukan konfirmasi lanjutan kepada Plt Kasi Humas Polres Sumenep, namun hingga berita ini dikorankan yang bersangkutan belum membalas.
Pengungkapan kasus narkoba sabu-sabu di Kecamatan Talango ini memang penuh kejanggalan luar biasa dan penuh misteri.
Kasus ini tentu akan menjadi atensi semua pihak agar keadilan hukum terus ditegakkan di era pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Penulis : Redaksi