Dibalik Gencarnya Berantas Narkoba di Talango Sumenep, Ternyata Ada yang Dilepas Kuasa Fulus

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Sumenep – Ternyata, dibalik gencarnya berantas narkoba di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep,  penikmat barang laknat narkoba inisial N yang ditangkap secara bersamaan dengan tersangka Asan di Dusun Taroman Desa Gapurana pada 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB oleh Polsek setempat malah  diduga dilepas lantaran kuasa segepok fulus puluhan juta.

Informasi yang dihimpun Detikzone.id,
N sengaja dilepas Polsek Talango setelah tokoh masyarakat Kecamatan setempat yakni Haji S mengurusnya.

“Yang mengurus kasus inisial N itu Haji S. N dilepas untuk mencari yang lebih besar. Nilai tebusannya itu puluhan juta,” ujar sumber terpercaya yang bisa dipertanggung jawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, N dan Asan itu ditangkap secara bersamaan. Namun N malah lepas dari jeratan hukum.

“Saat penangkapan itu ada Asan dan N yang langsung diamankan secara bersama sama. Bukan mau membeli atau Asan ditangkap duluan,” katanya.

“Jadi, tidak benar jika Asan duluan yang ditangkap. BB yang di Asan itu bukti yang inisial N itu. Disinilah letak ketidakadilannya,” imbuhnya.

Bahkan sumber menyebut, jika N tidak cukup bukti itu merupakan kekonyolan.

” Dia ditangkap secara bersamaan dengan BB yang sama kok bilang tidak cukup bukti kan lucu,” sebutnya.

Asan, tersangka Narkoba yang ditangkap secara bersamaan dengan inisial N yang dilepas

Lantas, sumber informasi media ini juga membantah keterangan pihak Satreskoba Polres Sumenep terkait test urine N dinyatakan negatif.

“Salahnya dia tidak di test urine. Kalau memang di test urine, coba tanyakan hasil test urine-nya mana,” tandasnya.

Padahal saat penangkapan, barang bukti yang diamankan adalah 9 (Sembilan) plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat Kotor totol 2,1 gr., 1 timbangan merk Ming Heng Mini Scale, dan uang tunai Rp 125.000.

 

Sementara itu, secara mengejutkan, Jum’at (6/12/2024), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, jika inisial N bukan dilepas melainkan direhab berdasarkan hasil rekomendasi asesmen dari BNN.

“Itu asesmen dari BNN harus direhab bukan dilepas,” sebut Widiarti kepada wartawan kala dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

Pernyataan AKP Widiarti berbanding terbalik dengan pernyataan Kasat Narkoba Polres Sumenep saat dikonfirmasi langsung oleh sejumlah pewarta hari ini, Sabtu, 07/12/2024.

AKP Anwar Subagyo dengan pede-nya memperjelas, pelepasan N lantaran tidak ada barang bukti.

“N hanya berniat untuk membeli namun barang buktinya masih belum diterima,” ungkapnya.

“Hasil test urine nya juga negatif,” tandasnya.

Berkenan dengan dugaan uang tebusan puluhan juta atas dilepasnya inisial N, Detikzone.id melakukan konfirmasi lanjutan kepada Plt Kasi Humas Polres Sumenep, namun hingga berita ini dikorankan yang bersangkutan belum membalas.

Pengungkapan kasus narkoba sabu-sabu di Kecamatan Talango ini memang penuh kejanggalan luar biasa dan penuh misteri.

Kasus ini tentu akan menjadi atensi semua pihak agar keadilan hukum terus ditegakkan di era pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindak Tegas AIPTU Imam Pamuji yang Diduga Terlibat  Bisnis Rokok Ilegal
Ketua PERSADI dan Rudianto Lallo Gelar Diskusi, Dorong Pengusutan Kasus Penembakan Pengacara Rudi S Gani
Ancam Guru Hingga Bakar Motor, Polsek Kangean Sumenep Bekuk Warga Bugis   
Puluhan LSM Sampang yang Tergabung di Lasbandra Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Rp 12 M
Polres Sumenep Ringkus 2 Penjudi Domino 
Wartawan Klik Indonesia Alami  Intimidasi Pihak Keamanan Mini Zoo Purworejo, Ngaku Ditugas Dinas
Wartawan JTV Jadi Korban Dugaan Intimidasi, PWI Pamekasan Desak Polres Kerja Cepat 
Diduga Oli Palsu Beredar Luas di Maros, Gunakan Merek Perusahaan Ternama

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:36 WIB

Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindak Tegas AIPTU Imam Pamuji yang Diduga Terlibat  Bisnis Rokok Ilegal

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:55 WIB

Ketua PERSADI dan Rudianto Lallo Gelar Diskusi, Dorong Pengusutan Kasus Penembakan Pengacara Rudi S Gani

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:25 WIB

Ancam Guru Hingga Bakar Motor, Polsek Kangean Sumenep Bekuk Warga Bugis   

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:45 WIB

Puluhan LSM Sampang yang Tergabung di Lasbandra Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Rp 12 M

Senin, 13 Januari 2025 - 19:35 WIB

Polres Sumenep Ringkus 2 Penjudi Domino 

Senin, 13 Januari 2025 - 18:19 WIB

Wartawan Klik Indonesia Alami  Intimidasi Pihak Keamanan Mini Zoo Purworejo, Ngaku Ditugas Dinas

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:41 WIB

Wartawan JTV Jadi Korban Dugaan Intimidasi, PWI Pamekasan Desak Polres Kerja Cepat 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:55 WIB

Diduga Oli Palsu Beredar Luas di Maros, Gunakan Merek Perusahaan Ternama

Berita Terbaru