Ramdan : Diringkusnya Oknum Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP Membuka Tabir Talango Darurat Narkoba

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bambang Eko Iswanto (BEI), oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP (kiri) , Barang bukti yang berhasil diamankan ( tengah) Praktisi Hukum aal Talango, Ramdan (kanan)

Foto: Bambang Eko Iswanto (BEI), oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP (kiri) , Barang bukti yang berhasil diamankan ( tengah) Praktisi Hukum aal Talango, Ramdan (kanan)

Sumenep, Detikzone.id-  Ramdan,  Praktisi Hukum asal Kecamatan Talango, menegaskan bahwa diringkusnya Bambang Eko Iswanto (BEI), oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP  atas kasus barang terkutuk narkoba membuka tabir bahwa saat ini di wilayahnya sedang darurat narkoba.

“Diringkusnya oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP atas kasus memalukan itu membuka tabir bahwa Kecamatan Talango saat ini darurat narkoba dan sedang tidak baik baik saja,” tegas Ramdan, Senin, 09/12/2024.

Ramdan menilai, fakta terkait diringkusnya oknum anggota dewan itu  menjadi tamparan keras dan warning bagi seluruh pihak, khususnya di Kecamatan Talango bahwa peredaran narkoba sudah diatensi Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perhatian Mabes Polri terhadap Talango akhir-akhir ini menunjukkan adanya keprihatinan besar terhadap kondisi di wilayah ini. Fakta ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba disini telah mencapai tingkat yang memprihatinkan,” ujarnya.

Pria Flamboyan ini mengaku sangat prihatin sekaligus kecewa atas kasus yang menjerat salah satu oknum DPRD Bambang Eko Iswanto (BEU) terkait kepemilikan narkoba yang cukup banyak.

“Peristiwa ini tidak hanya mencemari citra baik DPRD Sumenep namun juga telah mencoreng nama Kecamatan Talango,” katanya.

Ramdan berharap aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri terus melakukan tindakan tegas dan menyeluruh untuk memberantas jaringan narkoba di Talango.

“Sikat semua tanpa pandang bulu,” harapnya.

Oleh sebab itu, Ramdan meminta peran seluruh pihak untuk saling berkolaborasi dan berkoordinasi dalam rangka memberantas peredaran barang terkutuk narkoba.

“Sudah saatnya kita semua, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, bahu-membahu menciptakan Talango yang bersih dari narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda,” tandas Ramdan.

Dikorankan sebelumya, Ditengarai jadi Bandar barang laknat narkoba, Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang diketahui dari Fraksi PPP, terancam bui seumur hidup setelah diringkus Polres Sumenep di kediamannya di desa Palasa, Kecamatan Talango.

Bambang Eko Iswanto (46) anggota DPRD komisi I tersebut ditangkap bersama barang bukti 15,76 gram.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, tersangka narkoba Bambang Eko Iswanto ditangkap di rumahnya.

“Penangkapan terhadapnya merupakan hasil pengembangan dari 2 orang yang sebelumnya telah diamankan,” katanya.

Menurut Kapolres, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik MIS Dusun Palasa Desa Gapurana yang mana Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA yang sedang pesta sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan BB tersebut. Kemudian keduanya mengaku membeli dari Bambang Bambang Eko Iswanto,” tuturnya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo memimpin pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik anggota dewan dari PPP, Bambang Bambang Eko Iswanto.

“Di dalam ruang kamar tidur terlapor ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” tukasnya.

Kapolres Sumenep menyebut, pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) ,” sebut Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru