Ramdan : Diringkusnya Oknum Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP Membuka Tabir Talango Darurat Narkoba

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bambang Eko Iswanto (BEI), oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP (kiri) , Barang bukti yang berhasil diamankan ( tengah) Praktisi Hukum aal Talango, Ramdan (kanan)

Foto: Bambang Eko Iswanto (BEI), oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP (kiri) , Barang bukti yang berhasil diamankan ( tengah) Praktisi Hukum aal Talango, Ramdan (kanan)

Sumenep, Detikzone.id-  Ramdan,  Praktisi Hukum asal Kecamatan Talango, menegaskan bahwa diringkusnya Bambang Eko Iswanto (BEI), oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP  atas kasus barang terkutuk narkoba membuka tabir bahwa saat ini di wilayahnya sedang darurat narkoba.

“Diringkusnya oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP atas kasus memalukan itu membuka tabir bahwa Kecamatan Talango saat ini darurat narkoba dan sedang tidak baik baik saja,” tegas Ramdan, Senin, 09/12/2024.

Ramdan menilai, fakta terkait diringkusnya oknum anggota dewan itu  menjadi tamparan keras dan warning bagi seluruh pihak, khususnya di Kecamatan Talango bahwa peredaran narkoba sudah diatensi Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perhatian Mabes Polri terhadap Talango akhir-akhir ini menunjukkan adanya keprihatinan besar terhadap kondisi di wilayah ini. Fakta ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba disini telah mencapai tingkat yang memprihatinkan,” ujarnya.

Pria Flamboyan ini mengaku sangat prihatin sekaligus kecewa atas kasus yang menjerat salah satu oknum DPRD Bambang Eko Iswanto (BEU) terkait kepemilikan narkoba yang cukup banyak.

“Peristiwa ini tidak hanya mencemari citra baik DPRD Sumenep namun juga telah mencoreng nama Kecamatan Talango,” katanya.

Ramdan berharap aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri terus melakukan tindakan tegas dan menyeluruh untuk memberantas jaringan narkoba di Talango.

“Sikat semua tanpa pandang bulu,” harapnya.

Oleh sebab itu, Ramdan meminta peran seluruh pihak untuk saling berkolaborasi dan berkoordinasi dalam rangka memberantas peredaran barang terkutuk narkoba.

“Sudah saatnya kita semua, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, bahu-membahu menciptakan Talango yang bersih dari narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda,” tandas Ramdan.

Dikorankan sebelumya, Ditengarai jadi Bandar barang laknat narkoba, Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang diketahui dari Fraksi PPP, terancam bui seumur hidup setelah diringkus Polres Sumenep di kediamannya di desa Palasa, Kecamatan Talango.

Bambang Eko Iswanto (46) anggota DPRD komisi I tersebut ditangkap bersama barang bukti 15,76 gram.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, tersangka narkoba Bambang Eko Iswanto ditangkap di rumahnya.

“Penangkapan terhadapnya merupakan hasil pengembangan dari 2 orang yang sebelumnya telah diamankan,” katanya.

Menurut Kapolres, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik MIS Dusun Palasa Desa Gapurana yang mana Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA yang sedang pesta sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan BB tersebut. Kemudian keduanya mengaku membeli dari Bambang Bambang Eko Iswanto,” tuturnya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo memimpin pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik anggota dewan dari PPP, Bambang Bambang Eko Iswanto.

“Di dalam ruang kamar tidur terlapor ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” tukasnya.

Kapolres Sumenep menyebut, pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) ,” sebut Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri
Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?
LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak
Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan
Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:54 WIB

Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:03 WIB

LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai

Berita Terbaru