BK DPRD Sumenep Diminta Segera Ambil Langkah Nyata Tindak Oknum Anggotanya yang Jadi Bandar Sabu

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor DPRD Sumenep (kiri), oknum anggota DPRD yang jadi bandar sabu (kanan)

Foto: Kantor DPRD Sumenep (kiri), oknum anggota DPRD yang jadi bandar sabu (kanan)

SUMENEP –  Wakil Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, Abd Halim meminta Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, didesak mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota DPRD setempat Bambang Eko Iswanto (BEI) yang ditangkap menjadi bandar narkoba, Rabu (4/12).

“Badan Kehormatan Dewan memiliki wewenang untuk memberikan tindakan tegas sesuai aturan terhadap anggota dewan yang sudah menjadi tersangka kasus narkoba,” tegas Abd Halim pada Selasa (10/12/2024).

Menurut dia, BKD segera menerbitkan rekomendasi pemecatan yang ditujukan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep, agar partai tersebut mencabut status kader oknum tersebut sebagai anggota dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terbitkan surat rekomendasi pemecatan agar partai segera memecat kadernya yang terbukti terlibat kasus narkoba,” desaknya.

Abdul Halim juga menekankan bahwa BKD memiliki tanggung jawab menjaga kredibilitas dan integritas lembaga DPRD sebagai representasi rakyat.

“Kepercayaan masyarakat kepada anggota dewan harus benar-benar dijaga agar tidak luntur,” katanya.

Sebagai informasi, kini oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto dari daerah pemilihan (Dapil) 1 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah dijebloskan ke penjara.

Kepada tersangka oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) yang merupakan mantan kepala desa (Kades) Palasa, Kecamatan Talango, itu Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di mana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB