Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindak Tegas AIPTU Imam Pamuji yang Diduga Terlibat  Bisnis Rokok Ilegal

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor menggelar aksi di kantor Bea dan Cukai pusat diJjakarta Timur dan juga di Mabes Polri Jakarta selatan pada Senin 13/1/25.

Ketua Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor, Sekaligus Kordinator aksi dan penangggung jawab Kartika Dewantoro, mengungkapkan dugaan keterlibatan AIPTU Imam Pamuji, seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berdinas di Polres Malang Kota, dalam pengawalan dan pembiaran bisnis rokok ilegal yang dikelola oleh CV. Karunia Enam Delapan.

CV. Karunia Enam Delapan, yang memproduksi rokok bermerek 68 di Sidoarjo, Jawa Timur, sebelumnya pernah diamankan oleh Bea dan Cukai Pasuruan dengan barang bukti berupa satu truk dan ratusan rokok ilegal tanpa pita cukai. Namun, AIPTU Imam Pamuji, yang diduga berperan dalam pembiaran dan pengamanan kegiatan tersebut, hingga kini belum diperiksa atau ditindak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dugaan Pelanggaran Lain oleh AIPTU Imam Pamuji Kartika Dewantoro menjelaskan bahwa selain dugaan pembiaran dan pengawalan bisnis rokok ilegal, AIPTU Imam Pamuji juga diduga memiliki sejumlah mesin pembuatan rokok yang dititipkan kepada beberapa pihak di Malang.

Mesin-mesin tersebut digunakan untuk memproduksi berbagai merek rokok ilegal, termasu kGondanglegi (GA) yang diproduksi oleh Hj. Sukarnam di Gondanglegi, Malang, Joyo Biru yang diproduksi oleh Hj. Anshori di Bantur, Malang.

Lex dan Lea yang diproduksi oleh Hj. Mail di Gondanglegi, Malang.

Kartika menambahkan bahwa hasil dari kegiatan ilegal ini diduga telah memperkaya AIPTU Imam Pamuji secara tidak wajar.

Ia diketahui memiliki aset mewah, termasuk satu unit Mitsubishi Pajero putih mutiara dan sejumlah properti yang tersebar di Malang. Aset-aset ini jauh melampaui penghasilan seorang anggota Bintara Polri.

Kerugian Negara dan Pelanggaran Kode Etik Kartika menegaskan bahwa kegiatan produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai tetapi juga membebani APBN.

“Ini adalah kejahatan besar yang merusak pasar industri rokok patuh cukai, mengancam keberlangsungan usaha legal, dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal,” tegasnya.

Selain itu, tindakan AIPTU Imam Pamuji dianggap melanggar kode etik Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya mengawasi dan menindak kegiatan ilegal, bukan justru terlibat dalam mendukung bisnis haram tersebut.

Tuntutan dan Seruan Tegas
Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor mengajukan tuntutan kepada Bea Cukai dan Mabes Polri untuk:

1. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan AIPTU Imam Pamuji (Polres Malang) dalam memfasilitasi produksi rokok ilegal.

2. Memeriksa harta kekayaan dan rekening AIPTU Imam Pamuji yang diduga tidak wajar, serta menindak tegas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

 

Kartika menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi di depan Istana Negara agar Presiden Republik Indonesia mengetahui persoalan ini,” ungkapnya.

Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor mengajak semua pihak untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memastikan kasus ini tidak mencoreng citra institusi Polri.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan,” tutup Kartika Dewantoro.

 

Penulis : Timred

Berita Terkait

Selain Rekening Ratusan Miliar Dituntut Blokir, Aset Lain Milik PT.BISI International Tbk Juga Digugat
Pasien Miskin di Sumenep Dipaksa Bayar Rp3,4 Juta Karena Tolak Amputasi, Kebijakan RSI Kalianget Dinilai Menyimpang dan Tak Manusiawi
Rokok Ilegal Bonte Pamekasan Tembus Semarang: Kurir Ditangkap, BC Madura Tak Ada Nyali
Rokok Ilegal Marbol dari Pamekasan Tembus Semarang, Kurir Ditangkap, Bandarnya Masih Berkeliaran
Warga Miskin di Sumenep Tak Ikhlas Dunia Akhirat Dipaksa Bayar Biaya RSI Kalianget Setelah Tolak Amputasi
Aliansi Ulama dan Kiai Nusantara Sampaikan Lima Tuntutan kepada KH. Nur Ihya
Drama Bea Cukai Madura Operasi Jauh-jauh ke Suramadu, Tapi Pabrik dan Bandar Rokok Ilegal di Pamekasan Masih Beranak-pinak
Empat Tahun Uang Mengambang, Pembeli Perumahan JatiLand Lapor ke Polres Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 21:17 WIB

Selain Rekening Ratusan Miliar Dituntut Blokir, Aset Lain Milik PT.BISI International Tbk Juga Digugat

Selasa, 18 November 2025 - 17:35 WIB

Rokok Ilegal Bonte Pamekasan Tembus Semarang: Kurir Ditangkap, BC Madura Tak Ada Nyali

Selasa, 18 November 2025 - 17:15 WIB

Rokok Ilegal Marbol dari Pamekasan Tembus Semarang, Kurir Ditangkap, Bandarnya Masih Berkeliaran

Senin, 17 November 2025 - 22:35 WIB

Warga Miskin di Sumenep Tak Ikhlas Dunia Akhirat Dipaksa Bayar Biaya RSI Kalianget Setelah Tolak Amputasi

Senin, 17 November 2025 - 19:06 WIB

Aliansi Ulama dan Kiai Nusantara Sampaikan Lima Tuntutan kepada KH. Nur Ihya

Berita Terbaru