PMII Blitar Desak Kepolisian Tindak Tegas Tambang Ilegal, Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret penampakan lokasi tambang ilegal

Potret penampakan lokasi tambang ilegal

Blitar, Detikzone.id – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak kepolisian untuk menindak tegas tambang ilegal di Blitar tampa tebang pilih .Mereka beranggapan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

PMII meminta agar pihak berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak para pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap dampak negatif dari kegiatan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf menyampaikan, mengacu pada penertiban yang dilakukan Polres Blitar Kota pada akhir Januari 2025 lalu, polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Siapa saja yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut harus ditindak. Mereka harus diberikan efek jera sebagai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukan,” katanya, Selasa, 4 Februari 2025.

Bahkan, dari temuan PC PMII Blitar, pada 2 Februari 2025 masih ditemukan alat berat yang berada di area pertambangan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Sesuai, UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158 disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Thoha menyebut, pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Ada sejumlah pengkategorian tambang ilegal antara lain: Pertama, melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Kedua, melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP atau IUPK yang telah diberikan. Ketiga, melakukan pertambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui.

Keempat, melakukan kegiatan pertambangan tanpa menggunakan kaidah-kaidah good mining practice. Terakhir, melakukan pertambangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

Thoha menyebut, dari diskusi internal PC PMII Blitar, pertambangan ilegal memiliki banyak dampak negatif, antara lain: kerusakan lingkungan yang menyebabkan kerusakan hutan dan emisi gas rumah kaca.

“Belum lagi ada potensi konflik sosial antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal, karena kerusakan jalan. Terus ada potensi eksploitasi pekerja anak dan perbudakan,” ujarnya.

 

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Syahbandar Masalembu Sumenep Biarkan Kapal Cantrang Sandar Hingga Nyaris Tabrak Perahu, Warga Sebut Ada Oknum Penghianat
La Galleria Hotel Sumenep Viral Lantaran Ditengarai Jadi Sarang Open BO, Ucup Minta Wartawan Jangan Pilih Kasih 
Proyek Preservasi Jalan Tambelangan-Banyuates Sampang Akan Dilaporkan ke BPKP Jatim
Syahbandar Masalembu Sumenep Biarkan Kapal Cantrang Merusak Laut, Bersandar Lalu Kabur, Nelayan Kecolongan 
RedDoorz La Galleria Milik Pendiri OK Oce Sumenep Diduga Jadi Sarang Maksiat, Pemkab Sumenep Didesak Bertindak
Projo Sampang Adukan Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 12 M ke Lapor Mas Wapres 
Kasus Dugaan Korupsi Pantai Lon Malang Sampang, Polisi Periksa Pejabat Desa Bira Tengah
Bayi Meninggal Dalam Kandungan Dipaksa Lahir Normal di RS Nindhita Sampang, Keluarga : UHC Tak Berguna

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:18 WIB

Syahbandar Masalembu Sumenep Biarkan Kapal Cantrang Sandar Hingga Nyaris Tabrak Perahu, Warga Sebut Ada Oknum Penghianat

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:21 WIB

La Galleria Hotel Sumenep Viral Lantaran Ditengarai Jadi Sarang Open BO, Ucup Minta Wartawan Jangan Pilih Kasih 

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:23 WIB

Proyek Preservasi Jalan Tambelangan-Banyuates Sampang Akan Dilaporkan ke BPKP Jatim

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:17 WIB

RedDoorz La Galleria Milik Pendiri OK Oce Sumenep Diduga Jadi Sarang Maksiat, Pemkab Sumenep Didesak Bertindak

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:01 WIB

Projo Sampang Adukan Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 12 M ke Lapor Mas Wapres 

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:07 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pantai Lon Malang Sampang, Polisi Periksa Pejabat Desa Bira Tengah

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:00 WIB

Bayi Meninggal Dalam Kandungan Dipaksa Lahir Normal di RS Nindhita Sampang, Keluarga : UHC Tak Berguna

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:43 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengelolaan Wisata Pantai Lon Malang, Disporabudpar Sampang Berdalih Tak Punya Wewenang

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Barito Chapter Hadiri Doa Malam Regional Bali NTB

Sabtu, 15 Feb 2025 - 11:04 WIB