Tokoh Masyarakat Desa Jambringin Pamekasan Berharap 1 DPO Pencurian di GM Swalayan Grosir Segera Ditangkap 

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – Polres Pamekasan sukses meringkus 1 pelaku pencurian rokok dan pengrusakan yang beraksi di GM Swalayan Grosir yang berlokasi di dusun Ampere, Desa Jambringin.

Pelaku pencurian tersebut ada 2 orang. Namun 1 rekan tersangka masih belum ditangkap lantaran DPO.

Informasi yang dihimpun Detikzone.id, pelaku yang berhasil dikandangkan Polres Sumenep berinisial AT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, yang masih buron berinisial MH.

Kedua maling tersebut merupakan warga setempat.

Tokoh masyarakat desa Ampere, desa Jambringin, Haji I mengatakan, pelaku pencurian harus bertanggung jawab atas tindakannya dan mematuhi hukum yang berlaku.

“Pelaku pencurian harus menerima konsekwensi sesuai dengan tindakannya, sehingga dapat menjadi contoh bagi orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa,” ujar Haji I.

Pihaknya berharap, Polres Pamekasan segera menangkap DPO pencurian tersebut.

” Saya berharap Polres Pamekasan segera melakukan penangkapan terhadap DPO ini karena sangat meresahkan masyarakat,” tukasnya.

Sementara itu,  Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto menyebut, penangkapan itu berawal dari laporan korban berinisial (AK) warga Jambringin Kecamatan Proppo, pada Rabu (22/2/2025) ke Polres Pamekasan.

“Korban AK melaporkan kejadian itu dengan membawa bukti rekaman CCTV yang ada di tokonya. AK melaporkan bahwa pada Senin 20 Januari sekira pukul 23.00 WIB tokonya dibobol maling,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Senin (10/2/2025).

Usai menerima laporan tindak pencurian dengan pemberatan (Curat), Unit Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat.

“1 pelaku berinisial AT ditangkap di rumahnya,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan MH ditetapkan sebagai DPO.

“Mereka nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, berdasarkan Pasal 363 (1) ke 1,4,5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep.

Polres Pamekasan berjanji akan terus mengejar pelaku

“Terus dilakukan Lidik, tetap dicari sampai ketemu, doakan saja semoga segera ketangkap,” tandas Kasi Humas Polres Sumenep kepada Detikzone id.

Penulis : Holil

Berita Terkait

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru