Tokoh Masyarakat Desa Jambringin Pamekasan Berharap 1 DPO Pencurian di GM Swalayan Grosir Segera Ditangkap 

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – Polres Pamekasan sukses meringkus 1 pelaku pencurian rokok dan pengrusakan yang beraksi di GM Swalayan Grosir yang berlokasi di dusun Ampere, Desa Jambringin.

Pelaku pencurian tersebut ada 2 orang. Namun 1 rekan tersangka masih belum ditangkap lantaran DPO.

Informasi yang dihimpun Detikzone.id, pelaku yang berhasil dikandangkan Polres Sumenep berinisial AT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, yang masih buron berinisial MH.

Kedua maling tersebut merupakan warga setempat.

Tokoh masyarakat desa Ampere, desa Jambringin, Haji I mengatakan, pelaku pencurian harus bertanggung jawab atas tindakannya dan mematuhi hukum yang berlaku.

“Pelaku pencurian harus menerima konsekwensi sesuai dengan tindakannya, sehingga dapat menjadi contoh bagi orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa,” ujar Haji I.

Pihaknya berharap, Polres Pamekasan segera menangkap DPO pencurian tersebut.

” Saya berharap Polres Pamekasan segera melakukan penangkapan terhadap DPO ini karena sangat meresahkan masyarakat,” tukasnya.

Sementara itu,  Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto menyebut, penangkapan itu berawal dari laporan korban berinisial (AK) warga Jambringin Kecamatan Proppo, pada Rabu (22/2/2025) ke Polres Pamekasan.

“Korban AK melaporkan kejadian itu dengan membawa bukti rekaman CCTV yang ada di tokonya. AK melaporkan bahwa pada Senin 20 Januari sekira pukul 23.00 WIB tokonya dibobol maling,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Senin (10/2/2025).

Usai menerima laporan tindak pencurian dengan pemberatan (Curat), Unit Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat.

“1 pelaku berinisial AT ditangkap di rumahnya,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan MH ditetapkan sebagai DPO.

“Mereka nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, berdasarkan Pasal 363 (1) ke 1,4,5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep.

Polres Pamekasan berjanji akan terus mengejar pelaku

“Terus dilakukan Lidik, tetap dicari sampai ketemu, doakan saja semoga segera ketangkap,” tandas Kasi Humas Polres Sumenep kepada Detikzone id.

Penulis : Holil

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru