Tokoh Masyarakat Desa Jambringin Pamekasan Berharap 1 DPO Pencurian di GM Swalayan Grosir Segera Ditangkap 

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – Polres Pamekasan sukses meringkus 1 pelaku pencurian rokok dan pengrusakan yang beraksi di GM Swalayan Grosir yang berlokasi di dusun Ampere, Desa Jambringin.

Pelaku pencurian tersebut ada 2 orang. Namun 1 rekan tersangka masih belum ditangkap lantaran DPO.

Informasi yang dihimpun Detikzone.id, pelaku yang berhasil dikandangkan Polres Sumenep berinisial AT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, yang masih buron berinisial MH.

Kedua maling tersebut merupakan warga setempat.

Tokoh masyarakat desa Ampere, desa Jambringin, Haji I mengatakan, pelaku pencurian harus bertanggung jawab atas tindakannya dan mematuhi hukum yang berlaku.

“Pelaku pencurian harus menerima konsekwensi sesuai dengan tindakannya, sehingga dapat menjadi contoh bagi orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa,” ujar Haji I.

Pihaknya berharap, Polres Pamekasan segera menangkap DPO pencurian tersebut.

” Saya berharap Polres Pamekasan segera melakukan penangkapan terhadap DPO ini karena sangat meresahkan masyarakat,” tukasnya.

Sementara itu,  Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto menyebut, penangkapan itu berawal dari laporan korban berinisial (AK) warga Jambringin Kecamatan Proppo, pada Rabu (22/2/2025) ke Polres Pamekasan.

“Korban AK melaporkan kejadian itu dengan membawa bukti rekaman CCTV yang ada di tokonya. AK melaporkan bahwa pada Senin 20 Januari sekira pukul 23.00 WIB tokonya dibobol maling,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Senin (10/2/2025).

Usai menerima laporan tindak pencurian dengan pemberatan (Curat), Unit Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat.

“1 pelaku berinisial AT ditangkap di rumahnya,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan MH ditetapkan sebagai DPO.

“Mereka nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, berdasarkan Pasal 363 (1) ke 1,4,5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep.

Polres Pamekasan berjanji akan terus mengejar pelaku

“Terus dilakukan Lidik, tetap dicari sampai ketemu, doakan saja semoga segera ketangkap,” tandas Kasi Humas Polres Sumenep kepada Detikzone id.

Penulis : Holil

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB