IMO-Indonesia Dukung Rencana Menteri Hukum Revisi UU Pers

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Adi Suparto

Nasional, Detikzone.id – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mendukung penuh rencana revisi Undang-Undang Pers yang diwacanakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas baru-baru ini.

Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3) menyampaikan bahwa niat merevisi UU Pers adalah langkah positif yang harus didukung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dari kami sepanjang itu tujuan baik, demi kepentingan kemajuan pers tanah air, Insya Allah kami siap mendukung,” ujar Yakub.

Senada dengan itu, Adi Suparto Dewan Penasehat IMO (15/3) yang saat ini beraktivitas di Purwokerto juga menilai “regulasi pers yang ada sudah tertinggal dalam mengawal perkembangan industri pers mutakhir yang banyak mengalami perubahan drastis”.

“Dunia pers kini telah mengalami perubahan demikian signifikan. Sebut saja perkembangan media online yang belakangan kian tak terbendung ditambah ragam persoalan yang menyertai, namun belum diatur dasar-dasar aturannya yang baru,” katanya.

Ia juga menyinggung terkait kehadiran industri pers padat karya yang semakin meningkat, tapi tidak mendapatkan kepastian hukum yang memadai.

“Persaingan antara badan pers padat modal dan padat karya semakin tinggi. Sayangnya, regulasi pers kita belum siap untuk memberikan pengayoman terhadap industri pers padat karya ini. Padahal ini momentumnya untuk memberikan ruang yang sehat bagi kemunculan industri pers padat karya,” urainya.

Untuk itu, menurut dia, wacana revisi UU Pers ini merupakan sebuah kabar gembira yang harus disambut oleh insan pers, terutama dari kalangan media padat karya.

“Dan saya percaya jika pers kita tumbuh semakin sehat, maka produk jurnalistik tanah air juga akan semakin berkualitas,” tandasnya.

Terakhir, kata dia, IMO-Indonesia juga siap memberikan masukan dalam rangka revisi/perubahan UU Pers tersebut yang akan langsung dilayangkan kepada Menteri Hukum dalan waktu dekat ini.

“Insya Allah IMO akan terlibat aktif dalam memberikan masukan dalam upaya revisi UU Pers ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas memberikan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Pers yang saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR. Revisi ini bertujuan untuk memberikan landasan yang lebih kuat bagi insan pers untuk bekerja secara merdeka serta menyehatkan industri penyiaran di Indonesia serta menjadikan aturan terkait hak cipta yang jelas.

Dalam acara buka puasa bersama dengan pimpinan redaksi media pada Kamis, 13 Maret 2025, Menteri Supratman menyoroti pentingnya pembahasan ketiga undang-undang tersebut yang saat ini tengah bergulir di DPR, terutama revisi Undang-Undang Pers. Langkah ini dianggap bisa memberi pijakan yang kuat untuk pers bekerja secara merdeka.

Menurut Supratman dengan bergulirnya perbincangan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Hak Cipta, berkaitan dengan kehidupan kelangsungan hidup dari dunia pers.

“Undang-Undang Penyiaran lagi bergulir di Komisi 1 DPR, kemudian juga Undang-Undang Hak Cipta saat ini juga bergulir di DPR. Tentu semua ini berkaitan dengan kehidupan dan kelangsungan hidup dari dunia pers kita,” ucap Supratman

“Terutama yang terkait dengan penggunaan hak cipta, terkait dengan berita-berita yang disajikan,dan kemudian dijadikan bagian dari informasi-informasi yang lain,”sambungnya.

Supratman juga berharap revisi terhadap Undang-Undang Pers dapat segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa selain revisi Undang-Undang Penyiaran dan Hak Cipta yang tengah dibahas, Undang-Undang Pers juga perlu mendapat perhatian.

“Saya berharap mudah-mudahan bukan hanya kedua Undang-Undang tadi, tapi juga Undang-Undang Pers ada yang mengusulkan untuk kita bisa lakukan revisi,” kata Supratman pada saat buka bersama dengan pimpinan redaksi media.

Penulis:
– Dewan Penasehat Ikatan Medis Online (IMO) Indonesia
– Dewan Redaksi Media Detikzone.id

Berita Terkait

2 Hari Berturut turut, Petugas Lapas Cipinang Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba
Jajaran Polres Pemalang Bagikan Paket Roti Buat Pengendara dan Pejalan Kaki
Bayar Denda Tilang Kini Makin Mudah, Bisa Transfer ke Bank Tanpa Hadir Sidang. Begini Caranya
FKPPMS Bantah Dukungan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa
Didampingi Pengacara Brian Praneda, Tony Surjana Bantah Palsukan Surat Tanah Sebut Dakwaan JPU Tak Mendasar
Evaluasi Kompetensi Siswa Dalam Ujian ASAT 2025 SMP Negeri 6 Pemalang
Pendidikan Kesetaraan Paket C: Lapas IIA Parepare Gelar Ujian Akhir Tahun Ajaran 2024/2025
Viral Video Serang Media dan LSM, Fungsi Kontrol Publik Dituding Hambat Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:33 WIB

2 Hari Berturut turut, Petugas Lapas Cipinang Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba

Jumat, 25 April 2025 - 14:30 WIB

Jajaran Polres Pemalang Bagikan Paket Roti Buat Pengendara dan Pejalan Kaki

Jumat, 25 April 2025 - 09:41 WIB

Bayar Denda Tilang Kini Makin Mudah, Bisa Transfer ke Bank Tanpa Hadir Sidang. Begini Caranya

Jumat, 25 April 2025 - 08:55 WIB

FKPPMS Bantah Dukungan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa

Kamis, 24 April 2025 - 16:47 WIB

Didampingi Pengacara Brian Praneda, Tony Surjana Bantah Palsukan Surat Tanah Sebut Dakwaan JPU Tak Mendasar

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polres Toba Gelar Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru

Sabtu, 26 Apr 2025 - 14:41 WIB