Gara-Gara Sebar Hoaks dan Fitnah di Medsos, AR dan Pemilik Akun TikTok @UchuBone Dilaporkan ke Polda Sulsel

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Riyan Anugrah SH, MH Kuasa Hukum SN korban fitnah di media sosial (kiri)

Foto : Riyan Anugrah SH, MH Kuasa Hukum SN korban fitnah di media sosial (kiri)

Makassar, 19 April 2025 – Perbuatan menyebarkan informasi tanpa izin disertai dengan dugaan fitnah melalui media sosial kembali memicu persoalan hukum. Seorang warga Makassar berinisial SN (45) melalui kuasa hukumnya, Riyan Anugra, SH, MH, resmi melaporkan AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).

Laporan itu tercatat secara resmi pada Sabtu, 19 April 2025, dan diterima oleh petugas piket Briptu Hamzh Has. Bukti pelaporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Menurut Riyan, pelaporan ini merupakan bentuk pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyebarkan foto dan video orang lain tanpa izin, apalagi jika disertai dengan tuduhan yang tidak berdasar. “Apa yang disebarkan di media sosial bisa berdampak besar, apalagi jika mengandung fitnah. Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal Mula Masalah

Riyan menjelaskan bahwa masalah bermula saat kliennya mengonfirmasi penggunaan sebuah kendaraan roda empat merek Honda yang diketahui bermasalah dalam pembayaran cicilan selama kurang lebih tujuh bulan. Kendaraan itu ditemukan SN di wilayah Makassar, dan pihak yang menggunakannya, yakni AR, mengaku menerima gadai dari debitur berinisial HI senilai Rp83 juta.

Pada 15 April 2025, kendaraan tersebut diserahkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterima oleh Ipda Andi Muhammad Adrian, SH. Dalam berita acara, kendaraan Honda City sedan itu diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan.

Namun, kejadian berubah jadi persoalan lain saat AR diduga merekam SN dan dua rekannya di halaman SPK Polda Sulsel, lalu menyebarkan video tersebut ke akun TikTok @UchuBone dan WhatsApp. Video itu disertai narasi negatif seperti “inilah pelaku yang sering ambil kendaraan di tengah jalan tanpa persetujuan pemilik”, yang menimbulkan persepsi buruk dari publik dan keluarga besar SN.

“Padahal kendaraan itu diamankan secara sah oleh petugas kepolisian. Narasi yang disebarkan sangat merugikan harkat, martabat, dan nama baik klien kami,” ujar Riyan.

Berulang Saat Mediasi

Tak hanya sekali, Riyan juga mengungkap bahwa saat kliennya menghadiri mediasi di Polsek Rappocini terkait persoalan kendaraan lainnya (merek Toyota), AR kembali merekam dan menyebarkan video SN melalui akun TikTok yang sama. Kali ini, video diberi narasi “pemerasan oleh pihak ACC Finance”, yang menurut Riyan sangat tidak berdasar.

Atas dasar itulah SN memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Pernyataan Polisi

Sementara itu, Ipda Andi Muhammad Adrian, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa AR menguasai kendaraan sejak Maret 2024 dan mengaku menerima gadai senilai Rp83 juta dari debitur HI. Pada hari Selasa saat kejadian, pihak penguasai kendaraan dan perusahaan pembiayaan juga telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan di Polda Sulsel.

Hingga berita ini ditayangkan, AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas laporan yang telah dilayangkan

Penulis : Enno

Berita Terkait

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru