Oknum Polisi di Pos Sumur Bor Kota Kediri Diduga Lakukan Pungli Uang Titip Sidang Rp 350 Ribu

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, detikzone.id – Seorang pria bernama Arya Fither, warga kabupaten Kediri, diduga menjadi korban percobaan pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi Aipda Mahardhika Ard saat terjaring di Jalan Dhoho, tepatnya di Pos Polisi Sumur Bor, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (18/3/2025) siang.

Menurut keterangan, Arya ditawari untuk membayar denda tilang sebesar Rp.350 ribu langsung di tempat kejadian perkara (TKP), dibandingkan mengikuti prosedur resmi seperti menitipkan denda melalui bank atau mengikuti persidangan di pengadilan.

“Saya ditilang karena kendaraan saya tidak lengkap, yaitu Kendaraan Bermotor Tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Tapi bukan disuruh ke pengadilan atau bank, malah ditawari bayar di tempat. Nilainya Rp.350 ribu, mau diselesaikan disini atau di polres, kata pak polisinya,” ungkap Arya Senin (21/4/2025) kepada jurnalis media Detikzone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, usai sidang tilang resmi di Kejaksaan Negeri Kota Kediri dirinya menunjukkan bahwa denda beserta biaya perkara totalnya Rp. 100 ribu.

“Sudah saya ikut sidang tilang tadi siang, yang seharusnya tanggal 9 tapi mundur karena antrian banyak. Kalau dendanya sih 100.000 rupiah,” ucapnya sembari menunjukkan bukti E-Tilang Kejaksaan RI.

Namun, Kanit Turjawali Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto, saat dikonfirmasi Selasa 22/4/2025 sore, membantah adanya pungli dalam kejadian tersebut. “Anggota sudah saya tanya dan mereka tidak merasa meminta atau menerima (uang Rp.350 ribu -red). Mereka justru memberikan blangko tilang dan menyarankan sidang sendiri,” jelas Iptu Murnianto.

Meski demikian, pengakuan yang dinilai tidak jujur dari oknum polisi Aipda Mahardhika Ard melalui Kanit Turjawali Polres Kediri Kota tersebut menuai reaksi Moh. Hanif, selaku Ketua Lembaga Pecut Samandiman.

Hanif menyebut dirinya dan rekan-rekanlah yang saat itu ikut turun tangan mengambil kembali uang Rp.350 ribu dari tangan oknum polisi yang bersangkutan.

“Loh kan waktu itu kita yang datang ke pos polisi sumur bor itu. setelah anak itu membayar ke oknum polisi dan kunci motor diserahkan kembali, kita datangi oknum oknum disana dengan meminta agar Arya menjalani proses sidang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan minta oknum polisi mengembalikan uangnya yang 350 ribu itu,” kata Hanif.

Dikatakannya, kasus seperti ini menambah sorotan publik terhadap praktik pungli yang masih terjadi dalam penegakan hukum lalu lintas, serta ia menuntut tindak lanjut dari pihak Propam Polres Kediri Kota, Polda Jatim untuk menjaga integritas aparat kepolisian.

Penulis : Bimo Gunawan

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru