Rizal Bawazier Tegaskan ke Pemilik dan Supir Truk Besar, Pembatasan Efektif Mulai 1 Mei 2025 

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, Detikzone.id- Anggota DPR RI Rizal Bawazier untuk Dapil Jateng X (Pemalang, Pekalongan, Batang) menyampaikan bahwa masa percobaan dari 20 Maret sampai 30 April 2025 segera berakhir, 1 Mei 2025 nanti akan mulai Efektif Pembatasan kendaraan truk besar di Kota Pekalongan dan Batang serta Pemalang dan Kabupaten Pekalongan disepanjang jalur Pantura berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No AJ.903/I/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.

“Kami harap Pemilik Angkutan Truk, Siapapun Pemiliknya, baik yang tergabung atau tidak tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aparindo), Asosiasi Logistik & Forwarded Indonesia (ALFI) atau organisasi apapun untuk mematuhi aturan tersebut”, kata Pak RB.

“Jangan sampai makin banyak lagi orang meninggal akibat kecelakaan truk-truk. Kami yakin, kalian tidak akan sanggup bayar harga nyawa yang meninggal” tegas Pak RB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pak RB aturan Pembatasan ini telah ditunggu bertahun-tahun oleh Masyarakat Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang, serta Pemalang dan Kabupaten Pekalongan disepanjang jalur Pantura.

Tahap percobaan sampai 30 April 2025 diberlakukan mulai pukul 5 pagi sampai jam 9 malam. Mulai 1 Mei 2025, kemungkinan akan diberlakukan dalam waktu 24 jam karena masih banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut diatas.

“Saat ini sedang dibuat Rambu-Rambu Lalu Lintas yang permanen di Kandeman Batang dan Gandulan Pemalang, jadi tidak ada alasan lagi bahwa belum diketahui sosialisasi yang selama ini dijalankan oleh Pihak Polres dan Dishub Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Pemalang dan Pekalongan” sambung Pak RB.

Pembatasan Truk Truk Besar dengan sumbu 3 atau lebih, truk gandeng, truk tronton dan sejenisnya.

Pembatasan ini tidak berlaku untuk Truk tanda plat “G”, Truk asal dan tujuan pengangkutan Pemalang, Pekalongan dan Batang. Juga tidak berlaku bagi Truk yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang-barang pokok.

Kendaraan Truk yang terkena pembatasan dapat menggunakan jalur jalan tol akses Gandulan Pemalang sampai Akses Kandeman Batang dan sebaliknya, yang saat ini mendapatkan tarif diskon 20% dari tarif tol normalnya.

Penulis : Ragil

Berita Terkait

Haji Nono Zalwa Perbaiki Jalan Rusak di Jangkar Situbondo, Aksi Nyata Tanggung Jawab Sosial ke Warga
Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dinas PUPR Probolinggo Gencarkan Perbaikan Jalan
Warga Tambelangan Sampang Jadi Korban Janji Palsu, Jalan Rusak Bertahun-tahun Akhirnya Dibangun dengan Swadaya
Jalan Perbatasan Sutojayan–Ngeni Rusak Parah, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan
Parkir Bahu Jalan Soekarno Hatta Picu Kemacetan, Dishub Probolinggo Sebut Selama Tak di Trotoar Masih “Aman”
Jembatan Garuda Dibangun, Warga Ambunten Panjatkan Doa untuk Masa Depan
Gubernur Jatim Pesta di Grahadi, Warga Masalembu Sumenep Berjuang di Pelabuhan Rusak
Bahu Jalan Akses Utama Menuju Wisata Air Terjun Madakaripura Longsor Usai Diguyur Hujan Deras, Masyarakat Dihimbau Berhati Hati

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:41 WIB

Haji Nono Zalwa Perbaiki Jalan Rusak di Jangkar Situbondo, Aksi Nyata Tanggung Jawab Sosial ke Warga

Selasa, 7 April 2026 - 23:47 WIB

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dinas PUPR Probolinggo Gencarkan Perbaikan Jalan

Senin, 6 April 2026 - 13:14 WIB

Warga Tambelangan Sampang Jadi Korban Janji Palsu, Jalan Rusak Bertahun-tahun Akhirnya Dibangun dengan Swadaya

Senin, 6 April 2026 - 10:22 WIB

Jalan Perbatasan Sutojayan–Ngeni Rusak Parah, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Minggu, 5 April 2026 - 23:15 WIB

Parkir Bahu Jalan Soekarno Hatta Picu Kemacetan, Dishub Probolinggo Sebut Selama Tak di Trotoar Masih “Aman”

Berita Terbaru