Jakarta – Pengacara Beauty District Clinic Brian Praneda secara tegas menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah penggiringan opini negatif yang dilakukan oleh Irene Kamaludin, tersangka kasus dugaan tindak pidana pengrusakan, Senin, 28/04/2025.
Hal itu dilakukan guna memberikan informasi yang utuh dan objektif kepada publik agar permasalahan hukum yang sedang bergulir saat ini tidak semakin melebar dan mengaburkan objek masalah yang sebenarnya terjadi.
“Sebagai pembuka, masalah ini dimulai dengan ketika Klien kami menjalin kerjasama dengan saudari Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic dengan Beauty District sebagai penyedia layanan perawatan estitika dan pelangsingan tubuh di GSC Clinic yang berlokasi di PIK berdasarkan perjanjian kerja sama klinik tertanggal 31 Januari 2024,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Brian Praneda menyebut, sejak tahap persiapan dan mulai berjalannya kerjasama, antara kliennya dengan GSC Clinic telah timbul permasalahan.
“Klien kami menerima perlakuan tidak menyenangkan dari saudari Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic, mulai dari klien kami mendadak diberitahu tidak bisa ikut acara grand opening apabila tidak menyesuaikan seragam dengan GSC Clinic, sampai dengan karyawan klien kami yang dibentak dan diusir dengan kasar oleh Saudari Irene,” sebutnya.
Brian menegaskan bahwa Irene Kamaludin melakukan tindakan yang bisa dianggap sebagai pelanggaran serius atas kerjasama tersebut.
Upaya yang dilakukan Irene Kamaluddin menurut Brian berupa tindakan perusakan terhadap aset mesin milik Beauty District, memaksa mengeluarkan barang-barang inventaris milik kliennya dari ruangan perawatan, dan workplace bullying pada tanggal 23 April 2024 dalam bentuk intimidasi terhadap pegawai Beauty District, serta pengusiran secara sepihak yang dilakukan oleh Sdri. Irene Kamaludin.
“Tindakan-tindakan tersebut jelas melanggar prinsip kerjasama yang sehat dan profesional dan dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana,” tegas Brian Praneda.
Dikarenakan barang-barang milik kliennya itu dirusak dan dikeluarkan paksa secara sepihak tanpa diberitahukan sebelumnya, maka hal ini tentu saja menimbulkan kerugian besar.
“Mesin-mesin yang dikeluarkan secara paksa serta barang-barang milik klien kami yang lainnya bernilai miliaran rupiah,” terangnya.
Selanjutnya, karena tidak ada itikad baik dari pihak GSC Clinic, kliennya itu merasa perlu melakukan tindakan tegas dengan membuat Laporan Polisi.
Laporan tersebut dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh Sdri Irene Kamaludin selaku Dirut PT Linggra Kosmetika Global / Global Skinquisite Centre (GSC Clinic) tertanggal 07 Mei 2024 yang saat ini berdasarkan SP2HP dari Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 11 Maret 2025.
“Saudari Irene Kamaludin pemilik GSC Clinic telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana atas dugaan perusakan, penggelapan, dan penipuan terhadap Beauty District Clinic,” tutur Brian Praneda.
“Bahwa atas tindakan yang sewenang-wenang dan anarkis sebagaimana diuraikan diatas, justru diketahui klien kami telah dilaporkan Saudari Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2079/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana Pengrusakan, Pemerasan dan memasuki pekarangan/tempat tinggal tanpa izin sehubungan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUP dan atau Pasal 167 KUHP,” imbuhnya.
Atas Laporan Polisi yang dibuat oleh Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic kepada kliennya Beauty District kemudian diketahui mempublikasikan ke berbagai media.
“Klien kami dipublikasikan dengan narasi seolah-olah pihak klien kami yang justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutarbalikan fakta – fakta yang sebenarnya terjadi,” ucap pria ahli sedekah ini.
Brian berharap Press Release yang dilakukan ini guna memperjelas dan membuat terang benderang permasalahan hukum yang terjadi.
“Press release ini dilaksanakan agar tidak terdapat penggiringan opini negatif kepada klien kami akibat pemberitaan – pemberitaan yang dibuat seakan – akan Klien Kami yang melakukan perbuatan melawan hukum kepada GSC Clinic,” tandas Brian Praneda.
Penulis : Redaksi