Blitar, Detikzone.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,7 miliar. Dana tersebut akan dikelola untuk mendukung berbagai kegiatan sosialisasi dan operasi penertiban barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Dengan adanya dana ini, Satpol PP Blitar mendapatkan kepercayaan untuk semakin mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan yang akan dilakukan meliputi razia di berbagai titik rawan, penyuluhan kepada masyarakat, serta kerja sama lintas sektor untuk menekan distribusi produk ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, mengatakan pihaknya secara rutin mengumpulkan informasi secara langsung dari masyarakat di sejumlah wilayahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi pemberantasan rokok ilegal ini pun kini semakin digencarkan usai Satpol PP mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp1,7 miliar.
Menurutnya, sepanjang tahun ini Satpol PP sudah menggelar sejumlah razia di titik-titik strategis seperti pasar tradisional, kios, dan toko kelontong. Dalam beberapa operasi terakhir, petugas berhasil mengamankan puluhan bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga edukasi kepada para pedagang agar mereka memahami dampak hukum dan ekonomi dari menjual rokok ilegal,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya berencana menjalin sinergi lebih erat dengan Bea Cukai, kepolisian, dan aparat desa untuk memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui pengumpulan informasi di lapangan untuk menjadi acuan pelaksanaan operasi gabungan,” kata Repelita Nugroho, Kamis (1/5/2025).
Repelita menyebut pelaksanaan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal leading sektornya berada di Bea Cukai Blitar. Sementara Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar melakukan pendampingan dengan mengumpulkan informasi yang ada di lapangan.
“Operasi gabungan tetap Bea Cukai, termasuk penyitaan barang buktinya. Kami Satpol PP hanya membantu karena penegak Undang Undang itu merupakan tugas Bea Cukai,” ujarnya
Menurut Repelita, pihaknya bersama Bea Cukai Blitar sudah melakukan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal sejak akhir Januari 2025 lalu di Kecamatan Garum dan Kecamatan Sutojayan. Operasi pemberantasan rokok ilegal ini pun akan terus dilakukan hingga akhir tahun nanti.
“Hasilnya ada 196 pack rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam pelaksanaan operasi gabungan tersebut,” tutur dia.
Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan di sejumlah toko dan warung yang tersebar di wilayah operasi. Petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat kepolisian menyisir titik-titik yang dicurigai menjadi tempat peredaran rokok tanpa cukai.
“Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko terkait pentingnya menjual produk legal yang sesuai ketentuan hukum. Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran cukai.” tutupnya.( Adv/Kmf)
Penulis : Basuki







