Blitar, Detikzone.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran 2025.
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1,72 miliar, Satpol PP akan melaksanakan serangkaian kegiatan strategis yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Kegiatan yang direncanakan meliputi sosialisasi secara masif kepada masyarakat, edukasi ke pelaku usaha, serta pelaksanaan operasi gabungan di berbagai titik rawan peredaran rokok ilegal. Langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap regulasi pemerintah dan perlindungan terhadap industri tembakau yang legal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Optimalisasi penggunaan DBHCHT akan kami fokuskan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar,” ujar perwakilan Satpol PP Kabupaten Blitar. Pihaknya juga berharap partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan barang ilegal tersebut.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang akrab disapa Etha, menjelaskan bahwa alokasi anggaran difokuskan pada empat kegiatan utama: sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi, pelaksanaan operasi gabungan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
“Kami akan menyelenggarakan maksimal enam kali sosialisasi tatap muka dalam setahun, dengan peserta antara 25 hingga 50 orang setiap sesi,” ujar Etha, Selasa (29/4/2025).
Sosialisasi tersebut akan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai dan Kejaksaan, serta melibatkan ibu-ibu PKK dari tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Tujuannya, memberikan pemahaman mengenai regulasi cukai serta kemampuan mendeteksi dan melaporkan peredaran rokok ilegal.
Etha menambahkan bahwa selain sosialisasi, Satpol PP juga akan melakukan pengumpulan informasi di lapangan untuk memetakan titik-titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Informasi ini menjadi dasar penting bagi pelaksanaan operasi gabungan dengan Bea Cukai agar tepat sasaran dan efektif,” ungkapnya.
Operasi pemberantasan akan digelar secara berkala. Setiap barang hasil sitaan akan diamankan oleh Bea Cukai, dengan penindakan yang tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Menariknya, Etha menilai peran ibu-ibu PKK sangat strategis. “Mereka sering terlibat dalam aktivitas jual-beli, sehingga berpotensi menjadi garda terdepan dalam mengenali dan melaporkan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, operasi gabungan telah dilakukan di Kecamatan Garum dan Sutojayan pada 23–24 Januari 2025, yang berhasil menyita berbagai jenis rokok tanpa pita cukai.
Keuntungan dari penjualan rokok ilegal tidak sebanding dengan risiko hukum yang dapat menjerat pelakunya. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan, demi melindungi industri tembakau lokal serta menjaga penerimaan negara,” pungkasnya.(Adv/Kmf)
Penulis : Bas







