Kediri, Detikzone.id — Seorang warga bernama Didik Eko Prasetyo mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri pada Jumat (3/5) pagi untuk berkonsultasi mengenai persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya. Setibanya di kantor, Didik langsung menuju bagian informasi untuk menanyakan prosedur konsultasi dan diarahkan oleh pihak keamanan bernama Lina.
Lina kemudian membawa berkas milik Didik ke ruang dalam dan menyampaikan bahwa pihak yang berwenang memberikan keterangan adalah Edi Purnama, Koordinator Subbagian (Korsub) Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT.
Namun, saat itu Edi diketahui tidak berada di kantor dan oleh Lina, Didik diminta kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sekarang posisinya sedang ada di luar kantor, mungkin kembali ke kantor agak siang,” ucap Lina, sekaligus mengingatkan agar SHM aslinya jangan lupa dibawa.
Lebih lanjut, Didik kembali mendatangi kantor BPN usai salat Jumat, namun Edi masih belum kembali. Ia memutuskan untuk menunggu hingga pukul 16.00 WIB. Setelah beberapa jam menunggu, Didik akhirnya diberitahu bahwa Edi sudah berada di ruang kerjanya.
“Pak Edi sudah ada di ruangannya, mari saya antar,” ujar Lina.
Namun, pertemuan tersebut justru berlangsung sangat singkat. Baru saja memperkenalkan diri, Didik langsung mendapat penolakan dari Edi dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berwenang melayani masyarakat di Kantor BPN Kabupaten Kediri karena telah pindah tugas ke Kantor Pertanahan Tulungagung.
Penolakan tersebut memicu emosi Didik, yang merasa kecewa karena telah menunggu berjam-jam namun tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan permasalahannya secara rinci.
“Saya sudah datang sejak pagi dan rela menunggu sampai sore. Tapi ketika akhirnya bisa bertemu, saya malah langsung ditolak tanpa penjelasan yang jelas. Ini sangat mengecewakan,” ujar Didik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Kantor (Kakantah) BPN Kabupaten Kediri terkait kejadian tersebut.
Penulis : Bimo