SAMPANG, Detikzone.Id – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program nasional gratis, bukan celah untuk menarik pungutan liar dari masyarakat. 08/05/2025
Namun di berbagai wilayah, sejumlah oknum Pj. Kepala Desa Maupun Kepala Desa dan perangkatnya masih nekat memungut uang dari warga, bahkan berdalih telah membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar pungutan.
Padahal dalih tersebut tidak dapat membenarkan tindakan melawan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Khoirul Anam Ketua Dewan pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi ( Laki) Kabupaten Sampang Menyampaikan Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk SKB Tiga Menteri Tahun 2017 yang menetapkan bahwa biaya PTSL hanya boleh dibebankan untuk keperluan administrasi ringan dan dibatasi maksimal Rp.150.000.
“Jika Oknum kepala desa maupun Pj. kepala Desa dan perangkatnya membuat (PERDES) yang melegalkan pungutan melebihi ketentuan, maka (PERDES) itu batal demi hukum. Dan jika tetap memungut, dapat dijerat sebagai pungutan liar,” tegasnya
Tindakan kepala desa Pj. Kepala Desa atau perangkat desa yang memungut uang dalam program PTSL secara tidak sah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, bila pungli dilakukan secara terorganisir, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan berpotensi kena sanksi pemberhentian dari jabatan.
Anam Sakti Sapaan akrabnya menambahkan semua pengurusan PTSL difasilitasi langsung oleh negara.
“Peran desa hanya membantu pendataan dan verifikasi, bukan memungut biaya dari warganya,” ucapnya.
Perlu di ketahui bersama Program PTSL adalah bentuk kehadiran negara untuk menjamin hak tanah rakyat. Seluruh pihak, termasuk kepala desa, wajib menjalankannya sesuai aturan.
Penggunaan Perdes sebagai tameng pungutan liar adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan akan diproses hukum.
“Jika menemukan yang demikian, kambil tidak segan- segan untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib,” tutupnya.