Diduga Lecehkan Perempuan dan Tantang Warga, Pemuda di Wates Dihajar Massa, Sang Ibu Lapor Polisi

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id — Farhan, pemuda asal Wates, Kediri, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pemuda pada Minggu dini hari (18/5/2025), setelah diduga melecehkan seorang perempuan dengan ajakan bernada cabul dan memancing keributan di lokasi kejadian.

Tak terima atas tindakan kekerasan terhadap anaknya, ibu Farhan, Susiana, melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Insiden bermula ketika Farhan diduga dalam pengaruh minuman keras (Miras), dari seberang jalan berteriak memanggil seorang perempuan dan melontarkan ajakan, “Ayo 250 ribu main di kos-kosan.” Ucapan tersebut menimbulkan kemarahan dari kekasih perempuan tersebut, yang kemudian membawa Farhan menemui teman-temannya untuk meminta klarifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun situasi justru memanas. Menurut keterangan beberapa orang saksi mata, Farhan malah bersikap menantang dan bahkan sempat memecahkan gelas milik pedagang angkringan di sekitar lokasi.

Aksi ini menyulut emosi sejumlah pemuda yang kemudian mengeroyok Farhan hingga mengalami luka-luka.

Menanggapi peristiwa itu, ibu Farhan, Susiana, menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan awal di tingkat lingkungan.

“Saya usai kejadian itu langsung lapor ke Pak Bayan minta bantuan, tapi tidak digubris. Anak saya kondisinya parah, belum istirahat dan masih kesakitan akibat pukulan. Karena tidak ada tanggapan, saya putuskan membawa anak saya ke Polsek,” ungkap Susiana.

Namun, pihak Polsek Wates menyarankan agar laporan dilanjutkan ke Polres Kediri.

“Kami pun bergegas ke Polres meskipun kondisi Farhan masih lemah dan kesakitan,” tambahnya.

Berselang beberapa hari setelah kejadian, menurut informasi yang dihimpun jurnalis Detikzone, sedikitnya tiga pemuda yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan diperintahkan oleh Kepala Desa Tawang, Yeni untuk mendatangi Polsek Wates untuk dimintai keterangan.

Hingga kini, Handi, Irgi, dan Miko masih ditahan Kepolisian Resor Kediri untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Namun, keputusan penahanan ini menuai sorotan dari Andri, ayah dari salah satu pelaku. Ia menilai kepolisian terlalu cepat mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kronologi utuh kejadian.

“Polisi harusnya juga menilai dari awal kejadiannya. Farhan itu bikin rusuh duluan, merusak barang, bikin emosi orang. Jangan langsung anak saya yang ditahan. Ini tidak adil,” tegas Andri.

Ia berharap penyidik melihat fakta secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan provokasi yang dilakukan Farhan sebelum kejadian pengeroyokan terjadi.

Perlu diketahui, pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus tersebut, baik dugaan pelecehan yang dilakukan Farhan maupun tindakan pengeroyokan terhadapnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua aspek hukum sekaligus: dugaan pelanggaran kesusilaan dan kekerasan secara bersama-sama.

Perspektif Hukum: Redaksi Detikzone Angkat Tiga Sorotan Hukum

Menanggapi kejadian ini, salah satu tim hukum redaksi Detikzone.id menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek hukum penting yang patut diperhatikan:

1. Dugaan Pelecehan Seksual Non-Fisik
“Mengajak seseorang berhubungan badan dengan iming-iming uang masuk dalam kategori perbuatan cabul non-fisik,” ujarnya.

Pelecehan seksual non-fisik adalah perbuatan seksual yang tidak melibatkan sentuhan, tetapi ditujukan terhadap tubuh, organ reproduksi, atau seksualitas seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban. Contohnya termasuk ucapan, gerak tubuh, atau tindakan bernada seksual yang tidak pantas.

Tindakan semacam itu bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda hingga Rp10 juta.

2. Tindak Pidana Pengeroyokan
“Secara hukum, tindakan main hakim sendiri, meski dilatarbelakangi oleh emosi atau provokasi, tetap merupakan tindak pidana,” jelasnya.

Pengeroyokan masuk dalam ketentuan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 jo 55 KUHP. Dalam konteks ini, meskipun Farhan dianggap melakukan provokasi, kesalahan seseorang tidak membenarkan tindakan kekerasan secara bersama-sama. “Ini melawan prinsip hukum pidana, yakni delictum proprium – kesalahan orang lain tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.

3. Minimnya Respons Pemerintah Desa dan Aparat Awal
Ketidakhadiran aparat pemerintah desa dan aparat penegak hukum tingkat awal dalam merespons secara cepat dan komprehensif juga disorot.

“Kami melihat lemahnya pengayoman terhadap warga, terutama dalam menangani situasi yang bisa segera dimediasi untuk mencegah kekerasan lanjutan,” kata tim hukum redaksi.

Adapun terkait penahanan sejumlah terduga pelaku, ia menjelaskan bahwa hal itu merupakan ranah penyidikan.

“Untuk mengetahui apakah langkah itu sesuai prosedur atau tidak, masyarakat bisa meminta klarifikasi kepada penyidik atau pengawas penyidikan di satuan yang menangani kasus ini.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian sendiri belum merilis pernyataan resmi.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Suami Bertahun-tahun Peras Keringat di Rantau, Dugaan Istri Main Hati dengan Pria Lain Berujung Laporan ke Polresta Sumenep
Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi
Berawal dari Dasuk, Satresnarkoba Polresta Sumenep Buru Pemasok Sabu hingga Pamolokan, Dua Pria Diciduk
Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:28 WIB

Suami Bertahun-tahun Peras Keringat di Rantau, Dugaan Istri Main Hati dengan Pria Lain Berujung Laporan ke Polresta Sumenep

Rabu, 4 November 2026 - 18:36 WIB

Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Berawal dari Dasuk, Satresnarkoba Polresta Sumenep Buru Pemasok Sabu hingga Pamolokan, Dua Pria Diciduk

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Berita Terbaru