Remaja Perempuan Laporkan Pria Warga Gadungan Kediri, Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di Angkringan

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id — Seorang remaja perempuan berinisial RDA (17), warga Dusun Margo Urip, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, melaporkan dugaan pelecehan seksual verbal ke Kepolisian Resor (Polres) Kediri pada Kamis (5/6/2025) malam.

RDA didampingi oleh ibunya saat membuat laporan resmi tersebut.

Menurut penuturan sang ibu, insiden tersebut terjadi saat RDA sedang nongkrong bersama teman-temannya di sebuah angkringan di Jalan Raya Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria berinisial FFA (23) warga Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang diduga dalam pengaruh minuman keras (Miras), tiba-tiba berteriak dan menunjuk ke arah RDA dengan kalimat bernada ajakan cabul.

“Rong ngatus seket ae, ayoh digowo neng Bangkit (kos-kosan),” teriak terduga pelaku, yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti “Dua ratus lima puluh ribu saja dibawa ke Bangkit (kos-kosan).”

Ucapan tersebut sontak membuat RDA merasa dilecehkan dan dipermalukan di hadapan banyak orang.

“Anak saya langsung merasa sangat malu karena diteriaki begitu di depan umum,” kata ibunda korban kepada jurnalis Detikzone saat usai membuat laporan.

Untuk diketahui, pihak Polres Kediri telah menerima laporan dan menyatakan bahwa kasus tersebut akan segera diproses penyelidikan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan menangani perkara ini lebih lanjut dengan memanggil terlapor serta memeriksa saksi-saksi untuk menelusuri unsur pidana dalam kejadian tersebut.

*(Apresiasi Langkah Hukum Keluarga Korban)*
Tim hukum redaksi Detikzone turut memberikan tanggapan atas laporan ini. Dalam pernyataannya, salah satu diantaranya menyampaikan apresiasi terhadap langkah berani keluarga korban.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak keluarga korban yang telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual non-fisik terhadap anak di bawah umur. Ini merupakan bentuk pendidikan hukum bagi masyarakat agar tidak lagi mengambil tindakan main hakim sendiri,” ujar perwakilan tim hukum Detikzone.

Menurutnya, melaporkan tindak pidana ke pihak kepolisian adalah langkah yang tepat dan krusial.

Kepolisian, khususnya Unit PPA, memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal.

“Laporan ke polisi juga membuka jalan bagi perlindungan hukum terhadap korban. Sejak laporan diterima, kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan sementara kepada korban sampai perkara tersebut memiliki kepastian hukum,” lanjutnya.

*(Perhatian Khusus pada Kasus yang Melibatkan Anak)*
Tim hukum juga menekankan pentingnya pendekatan yang sistematis dan penuh kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur, khususnya dalam konteks pelecehan seksual non-fisik. Mereka memberikan beberapa poin penting sebagai pedoman bagi keluarga dan masyarakat:

1. Prioritaskan keselamatan dan kesejahteraan anak. Pastikan anak berada dalam lingkungan yang aman dan suportif.

2. Berikan dukungan emosional. Anak korban membutuhkan pendampingan dan pemahaman tanpa tekanan.

3. Jauhkan anak dari pelaku. Langkah ini penting untuk mencegah trauma lanjutan.

4. Cari bantuan profesional. Trauma dari pelecehan, meskipun non-fisik, bisa berdampak besar terhadap kondisi mental anak. Konsultasikan dengan psikolog atau psikiater anak.

5. Jaga kerahasiaan identitas korban. Hal ini sangat penting untuk menghindari stigma sosial dan diskriminasi terhadap korban.

*(Harapan Penanganan yang Berkeadilan)*
Tim hukum Detikzone juga berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

“Harapan kami, kasus ini dapat diselesaikan tanpa mengurangi rasa keadilan, terlebih mengingat adanya kemungkinan kaitan dengan perkara lain yang masih berkaitan dengan peristiwa ini,” pungkasnya.

Keluarga korban pun berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tindakan pelecehan terhadap perempuan—baik secara fisik maupun verbal—tidak lagi dianggap remeh, apalagi jika menimpa anak di bawah umur.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB