Kasus Kepala Bayi Terputus di Puskesmas Modung yang Ditangani Polres Bangkalan Hingga Setahun Seakan Terkubur

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, Detikzone.id – Skandal kemanusiaan mengguncang Bangkalan. Kasus bayi yang meninggal tragis dengan kepala terputus dan tertinggal di rahim ibunya saat proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung hingga setahun tanpa ada kejelasan hukum.

Padahal, Peristiwa memilukan itu terjadi pada Mei 2024.

Bahkan, Sulaiman, ayah dari bayi malang tersebut, telah melaporkan secara resmi para tenaga kesehatan yang terlibat ke Polres Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik kala itu menetapkan Pasal 84 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang jelas mengatur sanksi pidana bagi malpraktik berat.

Namun, laporan yang seharusnya ditindak cepat malah stagnan di meja penyidik. Tak ada gerak. Tak ada keadilan. Kasus seolah terkubur hidup-hidup. 07/06/2025

Baru setelah LSM LASBANDRA mengirimkan surat klarifikasi resmi pada 5 Mei 2025 – tepat setahun setelah pelaporan – barulah Polres Bangkalan menunjukkan tanda-tanda “sadar”.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dikeluarkan pada hari yang sama. Sungguh mencurigakan: satu tahun tak ada perkembangan, lalu seolah tersentak hanya karena tekanan publik.

Aroma busuk penanganan perkara ini semakin menyengat saat audiensi digelar di Mapolres Bangkalan pada 2 Juni 2025. Di hadapan keluarga korban, Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi dan Kanit Pidum Ipda M. Nurcahyo mengakui telah mengganti pasal hukum dalam perkara tersebut. Kini mereka mengacu pada Pasal 305 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan adanya rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebelum proses pidana bisa berjalan.

“Mohon maaf, memang kami ganti undang-undangnya. Kami nilai pasal baru lebih tepat,” ujar Hafid tanpa rasa bersalah.

Namun, pengakuan itu tak menjawab mengapa pergantian pasal baru dilakukan setelah kasus mangkrak selama setahun. Alih-alih memperbaiki kesalahan, pernyataan tersebut justru menyingkap kekacauan logika hukum dan potensi pelecehan terhadap rasa keadilan publik.

Barry Dwi Pranata, S.H., penasihat hukum keluarga korban, mengecam keras langkah penyidik. Ia menyebut tindakan penyidik sebagai bentuk ketidakcakapan sekaligus ketidakseriusan dalam menangani perkara berat.

“Ini bukan soal pasal. Ini soal nyawa! Bagaimana mungkin penyidik tidak menguasai instrumen hukum sejak awal? Mengganti pasal setelah setahun mangkrak adalah bukti bahwa kasus ini tidak ditangani secara profesional,” tegas Barry.

Ia pun menuding Polres Bangkalan lebih peduli pada menjaga ‘wajah institusi’ daripada membela kebenaran. “Wajar jika publik menilai kasus ini sarat kepentingan. Ada yang sedang dijaga di balik semua ini — entah jabatan, relasi kekuasaan, atau keduanya,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Bangkalan belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait perubahan pasal dan arah penyidikan ke depan. Di sisi lain, keluarga korban bersiap membawa perkara ini ke jalur yang lebih tinggi jika keadilan kembali diabaikan.

Penulis : Anam

Berita Terkait

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terbaru