Harga Barang Tidak Sesuai Antara Rak dan Kasir, Dea Bakery Kediri Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id — Seorang konsumen diduga menjadi korban praktik tidak transparan dalam penetapan harga barang di salah satu toko kue ternama di Kota Kediri.

Kejadian ini berlangsung pada Senin malam (16/6/2025) di toko Dea Bakery, yang beralamat di Jl. Letjend Sutoyo No.63, Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Konsumen yang juga jurnalis media ini, mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa harga barang yang tertera di rak senilai Rp125.000 justru dibebankan sebesar Rp195.000 saat berada di meja kasir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidaksesuaian harga ini baru disadari setelah konsumen meminta konfirmasi harga kepada kasir. Ketika dikonfrontasi, kasir bernama Vita menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penempatan kue di rak tersebut.

“Oh iya saya tadi baru aja istirahat soalnya pak, jadi kayaknya ini (barang -red) baru datang, soalnya tadi kan sore sebelum saya istirahat masih belum ada,” ujar Vita singkat.

Saat ditanya lebih lanjut terkait siapa yang bertanggung jawab menempatkan barang ke rak dan apakah ada bagian khusus yang mengurus hal tersebut, Vita memberikan jawaban yang justru membingungkan.

“Enggak sih, Pak, kita juga (yang menata). Cuma tadi saya pas istirahat, jadi saya enggak tahu ini datangnya, dari tadi pas saya istirahat, gitu sih,” ungkapnya dengan nada canggung.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada sistem yang jelas di internal toko mengenai penempatan dan pengawasan harga barang, yang dapat berdampak langsung terhadap akurasi informasi bagi konsumen.

Permasalahan seperti ini bukanlah hal baru, namun tetap menjadi momok yang merugikan masyarakat selaku konsumen.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Barang dan Jasa, dijelaskan secara tegas bahwa:

“Dalam hal terdapat perbedaan antara Harga Barang atau Tarif Jasa yang dicantumkan dengan Harga atau Tarif yang dikenakan pada saat pembayaran, maka harga atau tarif yang berlaku adalah harga atau tarif yang terendah.” tukasnya.

Hal ini berarti bahwa dalam kasus Dea Bakery, harga yang seharusnya dibebankan kepada konsumen adalah Rp125.000, sesuai dengan label harga yang tertera di rak, bukan harga di sistem kasir.

Ketua LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar menyayangkan bahwa dalam kejadian ini, kasir hanya memberikan permintaan maaf tanpa ada itikad untuk mengembalikan selisih harga yang telah dibayarkan oleh konsumen.

Kata dia, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan harga barang yang ditawarkan.

“Kejadian seperti ini bisa mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Jika dibiarkan, konsumen akan selalu berada pada posisi lemah. Pelaku usaha tidak bisa berlindung di balik alasan ketidaktahuan kasir atau kekeliruan sistem. Mereka tetap bertanggung jawab atas informasi harga yang disajikan kepada publik,” tegas Indra.

Sementara itu, Prasetiyawan, selaku Legal Manager CV Dea Cake & Bakery, memberikan tanggapan melalui sambungan panggilan whatsapp (17/6) menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk melakukan kecurangan.

“Kami tidak ada niat untuk melakukan kecurangan. Pelanggan sudah membawa produk sesuai dengan harga yang dia bayar. Namun, kami sangat menghargai masukan ini dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi di internal Dea Bakery,” ujar Pras, begitu ia akrab disapa.

Pras juga menjelaskan bahwa sistem penataan produk di toko memiliki tantangan tersendiri, terutama di bagian barangnya memang sering tercampur-campur dan tidak selalu kembali ke rak yang sama.

“Jadi, memang karena showcase ini kan kita tidak-tidak spesifik, misalnya showcase ini untuk ukuran diameter 18 – 20 jadi memang kecampur campur. Jadi kadang-kadang memang namanya pelanggan pun dia lihat tapi kemudian mengembalikannya tidak di posisinya kembali.”

“Kami juga sangat konsen dengan konsumen ya pak, artinya bukan hanya kediri tapi seluruh yang seluruh di outlet kami, jadi tetap kami memberikan berbagai upaya supaya ada kejelasan. Contoh misalnya terkait di price tag itu kami selalu menerangkan terkait nama produk atau ukuran diameternya ada di situ,” ungkapnya.

Kepala UPT Perlindungan Konsumen Mulyono melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen dan Pelaku Usaha, Dian Ardriandra, S.E. mengatakan dengan adanya kantor UPT Perlindungan Konsumen di Kota Kediri dan beberapa wilayah di Jawa Timur, melalui edukasi dan sosialisasi yang kontinu, UPT Perlindungan Konsumen memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai konsumen. Serta cara melaporkan masalah terkait perbedaan harga di rak dengan kasir, konsumen berhak menolak atau melakukan pembatalan.

“Sesuai peraturan menteri perdagangan nomor 35 tahun 2013 pasal 7 ayat 2 itu jelas, ketika ada perbedaan harga dipajang dengan kasir,” ungkap Dian Ardiandra kepada jurnalis media ini di kantornya.

Namun jika sudah terlanjur membayar, masyarakat bisa langsung melaporkan ke UPT Perlindungan Konsumen dan konsumen diharapkan dapat memanfaatkan layanan mediasi.

“Dalam permasalahan yang dimaksud pada sengketa dagang di masyarakat, sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, akan kita panggil masing-masing pihak yang bersengketa. Baik itu konsumen, atau pelaku usahanya,” kata Dian.

Diharapkan dengan adanya kesadaran yang lebih tinggi, perlindungan konsumen dapat terwujud secara maksimal di Kota Kediri dan sekitarnya.

“Harapan kami, masyarakat yang mempunyai permasalahan sengketa dengan pelaku usaha sebaiknya mengadu, agar kita bisa menindaklanjuti secepatnya seperti yang sudah kita laksanakan selama ini dalam proses penyelesaian sengketa yang ada,” imbuhnya.

Dikatakannya, agar konsumen dapat terlindungi dari hal-hal yang merugikan dalam proses berbelanja.

“Dan juga pelaku usaha harus demikian, artinya bisa memenuhi syarat-syarat ketentuan perundang-undangan mereka bisa maju dalam industri perdagangan,” pungkasnya.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya, terutama di bidang ritel dan perdagangan makanan, untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola informasi harga barang yang ditawarkan kepada masyarakat.

Transparansi harga bukan sekadar etika bisnis, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipenuhi guna melindungi hak-hak konsumen.

Penulis : Bimo

Editor : Suparno

Berita Terkait

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan
Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih

Berita Terbaru