Madiun– Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025, perasaan sedih dan kecewa mendalam justru dirasakan oleh seorang warga Madiun, Jawa Timur , Albertha. Bukan rasa aman yang ia dapatkan dari institusi Polri, melainkan luka akibat dugaan penipuan oleh oknum perwira menengah polisi berpangkat AKBP.
Albertha mengaku menjadi korban janji manis penghentian penyelidikan perkara (SP3) oleh AKBP Rahman Arif. Sebagai imbalannya, ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp125 juta dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn tahun 2019 bernomor polisi B 1811 CZE. Namun, janji tinggal janji. SP3 yang dijanjikan tak kunjung terealisasi melalui jalur yang dijanjikan oleh sang oknum.
Kronologi: Dari Laporan ke Laporan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada media ini, Selasa (25/6), Albertha mengisahkan awal perkara yang menjeratnya bermula pada tahun 2020. Ia dilaporkan oleh pihak kampus tempatnya mengabdi selama lebih dari 20 tahun di Jakarta, dengan tuduhan pemalsuan hasil rapat dan pelanggaran Undang-Undang.
Namun, pada 27 Januari 2021, ia menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
Ironisnya, hanya berselang satu minggu, pihak kampus kembali melaporkan Albertha atas kasus serupa. Kali ini laporan ditujukan ke Mabes Polri. Dari sinilah ia kemudian mengenal AKBP Rahman Arif—perwira polisi yang dikenalkan oleh salah satu rekannya di kampus.
“Dia bilang bisa bantu urus SP3 di Mabes, tapi saya harus bayar Rp300 juta,” ujar Albertha.
Karena terdesak, ia mentransfer Rp125 juta dan menyerahkan satu unit mobil Toyota Innova sebagai pelengkap “persyaratan”.
SP3 Terbit, Bukan Karena Janji
Belakangan, Albertha menyadari bahwa SP3 terhadap dirinya memang akhirnya terbit. Namun bukan karena campur tangan AKBP Rahman Arif, melainkan murni karena penyidik Mabes Polri menyimpulkan tidak cukup bukti dalam laporan kampus tersebut.
“Saya dinyatakan tidak terbukti. SP3 keluar karena proses hukum yang berjalan profesional. Bukan karena bantuan siapa pun,” tegasnya.
Lapor Propam dan Bujuk Rayu Balasan
Merasa telah ditipu, Albertha melaporkan AKBP Rahman Arif ke Divisi Propam Polri pada 18 April 2023, dengan nomor laporan R/ND-557-b IV/WAS.2.4/2023/Bagyanduan. Hasilnya, AKBP Rahman Arif dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun sebelum sanksi dijalankan, Rahman Arif sempat membujuk Albertha agar mencabut laporan dengan janji akan mengembalikan kerugian . Karena merasa iba, Albertha sempat menarik laporannya.
Benar saja, uang sebesar Rp125 juta memang dikembalikan. Tapi sampai berita ini diturunkan, Albertha belum mendapatkan kembali mobil Toyota Innova miliknya. Bahkan surat pernyataan terkait pengembalian unit kendaraan tidak pernah diberikan oleh AKBP Rahman Arif.
Harapan yang Masih Tertinggal
“Sampai sekarang mobil saya belum kembali. Saya hanya ingin dia punya itikad baik. Ini bukan hanya soal materi, tapi soal keadilan dan rasa aman yang hilang sebagai warga biasa,” ungkap Albertha, lirih.
Upaya Konfirmasi
Redaksi telah berupaya menghubungi AKBP Rahman Arif untuk meminta klarifikasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Penulis : Enno
Editor : B. Gunawan







