Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Warga Madiun Jadi Korban Janji SP3, Rugi Ratusan Juta oleh Oknum Polisi 

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madiun– Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025, perasaan sedih dan kecewa mendalam justru dirasakan oleh seorang warga Madiun, Jawa Timur , Albertha. Bukan rasa aman yang ia dapatkan dari institusi Polri, melainkan luka akibat dugaan penipuan oleh oknum perwira menengah polisi berpangkat AKBP.

Albertha mengaku menjadi korban janji manis penghentian penyelidikan perkara (SP3) oleh AKBP Rahman Arif. Sebagai imbalannya, ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp125 juta dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn tahun 2019 bernomor polisi B 1811 CZE. Namun, janji tinggal janji. SP3 yang dijanjikan tak kunjung terealisasi melalui jalur yang dijanjikan oleh sang oknum.

Kronologi: Dari Laporan ke Laporan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada media ini, Selasa (25/6), Albertha mengisahkan awal perkara yang menjeratnya bermula pada tahun 2020. Ia dilaporkan oleh pihak kampus tempatnya mengabdi selama lebih dari 20 tahun di Jakarta, dengan tuduhan pemalsuan hasil rapat dan pelanggaran Undang-Undang.

Namun, pada 27 Januari 2021, ia menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

Ironisnya, hanya berselang satu minggu, pihak kampus kembali melaporkan Albertha atas kasus serupa. Kali ini laporan ditujukan ke Mabes Polri. Dari sinilah ia kemudian mengenal AKBP Rahman Arif—perwira polisi yang dikenalkan oleh salah satu rekannya di kampus.

“Dia bilang bisa bantu urus SP3 di Mabes, tapi saya harus bayar Rp300 juta,” ujar Albertha.

Karena terdesak, ia mentransfer Rp125 juta dan menyerahkan satu unit mobil Toyota Innova sebagai pelengkap “persyaratan”.

SP3 Terbit, Bukan Karena Janji

Belakangan, Albertha menyadari bahwa SP3 terhadap dirinya memang akhirnya terbit. Namun bukan karena campur tangan AKBP Rahman Arif, melainkan murni karena penyidik Mabes Polri menyimpulkan tidak cukup bukti dalam laporan kampus tersebut.

“Saya dinyatakan tidak terbukti. SP3 keluar karena proses hukum yang berjalan profesional. Bukan karena bantuan siapa pun,” tegasnya.

Lapor Propam dan Bujuk Rayu Balasan

Merasa telah ditipu, Albertha melaporkan AKBP Rahman Arif ke Divisi Propam Polri pada 18 April 2023, dengan nomor laporan R/ND-557-b IV/WAS.2.4/2023/Bagyanduan. Hasilnya, AKBP Rahman Arif dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun sebelum sanksi dijalankan, Rahman Arif sempat membujuk Albertha agar mencabut laporan dengan janji akan mengembalikan kerugian . Karena merasa iba, Albertha sempat menarik laporannya.

Benar saja, uang sebesar Rp125 juta memang dikembalikan. Tapi sampai berita ini diturunkan, Albertha belum mendapatkan kembali mobil Toyota Innova miliknya. Bahkan surat pernyataan terkait pengembalian unit kendaraan tidak pernah diberikan oleh AKBP Rahman Arif.

Harapan yang Masih Tertinggal

“Sampai sekarang mobil saya belum kembali. Saya hanya ingin dia punya itikad baik. Ini bukan hanya soal materi, tapi soal keadilan dan rasa aman yang hilang sebagai warga biasa,” ungkap Albertha, lirih.

Upaya Konfirmasi

Redaksi telah berupaya menghubungi AKBP Rahman Arif untuk meminta klarifikasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.

Penulis : Enno

Editor : B. Gunawan

Berita Terkait

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?
LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak
Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan
Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota
Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:03 WIB

LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:09 WIB

Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata

Berita Terbaru