Eksploitasi Tanpa Ganti Rugi, Petronas dan Elnusa Akan Didemo Nelayan Madura

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Detikzone.id — Kesabaran nelayan di kawasan Pantai Utara (Pantura) Madura akhirnya mencapai titik nadir. Kekecewaan memuncak setelah kerusakan puluhan rumpon akibat kegiatan survei seismik migas oleh Petronas Carigali Malaysia dan PT Elnusa tak kunjung mendapat ganti rugi. Aksi besar besaran pun disiapkan, Rabu (02/07/2025).

Ribuan nelayan dari empat kecamatan Waru (Pamekasan), Sokobanah, Ketapang, dan Banyuates (Sampang) dijadwalkan menggelar demonstrasi di depan kantor SKK Migas Jawa Timur, pada 14 Juli 2025 mendatang.

Tuntutan mereka satu ganti rugi atas kerusakan rumpon yang menjadi sumber utama penghidupan masyarakat pesisir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faris Reza Malik, Koordinator Lapangan Aksi dari Kecamatan Banyuates, menyebut aksi ini sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang terus dibiarkan.

“Kami mewakili enam desa. Sudah terlalu lama kami bersabar. Tidak ada itikad baik dari Petronas maupun PT Elnusa. SKK Migas harus bertanggung jawab, bukan hanya jadi penonton,” tegas Faris.

Senada, aktivis Imron Muslim dari Kecamatan Waru dan Sokobanah menyoroti peran SKK Migas yang dinilai pasif.

“SKK Migas jangan cuci tangan. Lembaga ini seharusnya menjadi mediator yang adil, bukan pelindung perusahaan. Negara tak boleh membiarkan rakyatnya diinjak injak oleh korporasi asing,” kritik Imron.

Holik, seorang nelayan asal Banyuates, menuturkan kekecewaan mendalam. Ia menuding pihak Petronas dan PT Elnusa telah berbohong karena tidak menepati janji kompensasi.

“Kalau tidak ada ganti rugi, kami sepakat menolak eksplorasi Petronas di laut kami. Ini bukan cuma soal uang, tapi soal kepercayaan dan hak hidup kami,” kata Holik lantang.

Tuntutan para nelayan bukan tanpa dasar. Mereka mengacu pada sejumlah regulasi yang mengikat perusahaan:
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Pasal 7(g): Pelaku usaha wajib memberi ganti rugi atas kerugian konsumen.
• Pasal 19(1): Pelaku usaha bertanggung jawab atas dampak negatif barang/jasa yang dihasilkannya.
• UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
• Pasal 40(1): Kontraktor wajib melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
• Pasal 46: Kegiatan hulu migas wajib memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
• PP No. 35 Tahun 2004 tentang Usaha Hulu Migas
• Pasal 30: Kontraktor wajib mengganti kerugian pihak terdampak jika terjadi kerusakan atau kecelakaan.

Para aktivis menegaskan bahwa SKK Migas sebagai lembaga negara tak boleh berdiam diri. Keberpihakan kepada masyarakat, kata mereka, adalah mandat konstitusi.

“Jika SKK Migas terus bungkam, kami tak segan mengambil langkah lebih tegas. Ini bukan ancaman, tapi bentuk pembelaan atas hak kami yang diinjak-injak,” pungkas Imron.

Aksi pada 14 Juli mendatang diperkirakan menjadi tonggak perlawanan terbesar masyarakat pesisir Madura terhadap eksploitasi sumber daya alam yang dianggap tak berkeadilan. Sorotan kini tertuju pada SKK Migas: bertindak atau membiarkan konflik sosial semakin membesar.

Penulis : Anam

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru