Unitomo Kukuhkan Guru Besar Hukum, Prof. Syahrul Dorong Reformasi Hukum Acara MK

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) resmi menambah jajaran guru besar di bidang hukum dengan mengukuhkan Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7).

Pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Gedung F Lantai 5, Kampus Unitomo, Semolowaru, Surabaya. Acara dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan istri dari Prof. Syahrul. Turut hadir Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., jajaran pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), para akademisi, praktisi hukum, serta keluarga besar kedua tokoh tersebut.

Menambah kekhususan momen tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mahfud MD—yang juga kakak kandung Rektor Siti Marwiyah—hadir langsung memberikan dukungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Syahrul menyoroti urgensi reformasi hukum acara dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan Pasal 74 Ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak memadai dalam menjamin keadilan substantif.

“Waktu yang tersedia saat ini terlalu sempit. Akibatnya, hakim lebih sibuk menghitung selisih suara daripada menelusuri keabsahan perolehan suara,” ujar Prof. Syahrul.

Ia menyoroti bahwa ribuan dokumen rekapitulasi serta data digital dari seluruh Indonesia harus dianalisis dalam waktu hanya dua pekan. Menurutnya, kondisi ini menjadikan “waktu” sebagai hakim tak kasatmata yang menggeser fungsi MK dari lembaga penjaga konstitusi menjadi kalkulator suara semata.

Prof. Syahrul mengusulkan agar waktu pengajuan gugatan diperpanjang dari 3×24 jam menjadi dua minggu. Selain itu, ia juga menyarankan masa persidangan sengketa hasil pemilu diperpanjang dari 14 hari kerja menjadi enam hingga tujuh bulan.

“Usulan ini tidak akan mengganggu tahapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, karena waktunya sudah diatur dengan jelas oleh KPU,” tegasnya.

Ia menilai, revisi aturan hukum acara MK sangat mendesak demi menjaga integritas pemilu dan memastikan keadilan yang lebih substantif dalam setiap proses sengketa konstitusi.

Penulis : Ahmadi

Berita Terkait

BIAS di SDN Panaongan III: Imunisasi, Edukasi Kusta, dan Pelajaran Kesehatan yang Disambut Hangat Siswa
SDN Panaongan III Jadi Contoh Konsistensi Jalankan Perbup Bahasa Madura dalam Safari Pendidikan Sumenep
Dari Blangkon ke Buku, Agus Sugianto Tinggalkan Jejak Untuk Masa Depan SDN Panaongan III Sumenep
Kilas Nostalgia Himpun Alumni IQDA 1997–2026, IKA UIN Madura Resmi Diluncurkan
Menutup Agustus dengan Doa dan Kebersamaan, Pasongsongan Gelar Malam Resepsi HUT RI ke-81
Masih SMP, Dua Bocah di Pemalang Memulung hingga Malam Demi Uang, Generasi Emas atau Generasi Cemas?
WCC III Sukses Digelar di Sumenep, MAPALA WIRASTA UNIJA Dorong Regenerasi dan Prestasi Atlet Panjat Tebing Jawa Timur
Final Lomba Mewarna Damar Kurung Tingkat Kabupaten Gresik Digelar Meriah di Gress Mall

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:57 WIB

BIAS di SDN Panaongan III: Imunisasi, Edukasi Kusta, dan Pelajaran Kesehatan yang Disambut Hangat Siswa

Rabu, 9 September 2026 - 17:59 WIB

SDN Panaongan III Jadi Contoh Konsistensi Jalankan Perbup Bahasa Madura dalam Safari Pendidikan Sumenep

Selasa, 8 September 2026 - 19:43 WIB

Dari Blangkon ke Buku, Agus Sugianto Tinggalkan Jejak Untuk Masa Depan SDN Panaongan III Sumenep

Minggu, 6 September 2026 - 17:06 WIB

Kilas Nostalgia Himpun Alumni IQDA 1997–2026, IKA UIN Madura Resmi Diluncurkan

Rabu, 2 September 2026 - 21:50 WIB

Menutup Agustus dengan Doa dan Kebersamaan, Pasongsongan Gelar Malam Resepsi HUT RI ke-81

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB