Unitomo Kukuhkan Guru Besar Hukum, Prof. Syahrul Dorong Reformasi Hukum Acara MK

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) resmi menambah jajaran guru besar di bidang hukum dengan mengukuhkan Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7).

Pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Gedung F Lantai 5, Kampus Unitomo, Semolowaru, Surabaya. Acara dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan istri dari Prof. Syahrul. Turut hadir Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., jajaran pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), para akademisi, praktisi hukum, serta keluarga besar kedua tokoh tersebut.

Menambah kekhususan momen tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mahfud MD—yang juga kakak kandung Rektor Siti Marwiyah—hadir langsung memberikan dukungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Syahrul menyoroti urgensi reformasi hukum acara dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan Pasal 74 Ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak memadai dalam menjamin keadilan substantif.

“Waktu yang tersedia saat ini terlalu sempit. Akibatnya, hakim lebih sibuk menghitung selisih suara daripada menelusuri keabsahan perolehan suara,” ujar Prof. Syahrul.

Ia menyoroti bahwa ribuan dokumen rekapitulasi serta data digital dari seluruh Indonesia harus dianalisis dalam waktu hanya dua pekan. Menurutnya, kondisi ini menjadikan “waktu” sebagai hakim tak kasatmata yang menggeser fungsi MK dari lembaga penjaga konstitusi menjadi kalkulator suara semata.

Prof. Syahrul mengusulkan agar waktu pengajuan gugatan diperpanjang dari 3×24 jam menjadi dua minggu. Selain itu, ia juga menyarankan masa persidangan sengketa hasil pemilu diperpanjang dari 14 hari kerja menjadi enam hingga tujuh bulan.

“Usulan ini tidak akan mengganggu tahapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, karena waktunya sudah diatur dengan jelas oleh KPU,” tegasnya.

Ia menilai, revisi aturan hukum acara MK sangat mendesak demi menjaga integritas pemilu dan memastikan keadilan yang lebih substantif dalam setiap proses sengketa konstitusi.

Penulis : Ahmadi

Berita Terkait

Kembali Jadi yang Terbaik, Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Sabet Juara 1 dari 300 Peserta di Pamekasan
SDN Pasongsongan IV Wakili Kecamatan Pasongsongan di ISCO Hardiknas 2026, Siap Harumkan Nama Sumenep
Cuaca Ekstrem Mengancam, Kadindikpora Pemalang Minta Study Tour Ditunda
Tetap Khidmat di Bawah Terik Matahari, Upacara Bendera SDN Panaongan III Sumenep Tanamkan Pendidikan Karakter
KKG Gugus 2 Pasongsongan Sumenep Dorong Profesionalisme Guru, Bahas KBGO dan Digital Parenting dalam Workshop Inspiratif
KKG PAI Pasongsongan Sumenep Gelar Pertemuan Perdana Pasca Ramadan di SDN Panaongan I
Disrupsi Digital Mengancam, Sekda Sumenep Dorong Guru Bertransformasi
Sekda Sumenep: Konkerkab PGRI Kunci Lahirkan SDM Unggul

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:44 WIB

Kembali Jadi yang Terbaik, Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Sabet Juara 1 dari 300 Peserta di Pamekasan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:28 WIB

SDN Pasongsongan IV Wakili Kecamatan Pasongsongan di ISCO Hardiknas 2026, Siap Harumkan Nama Sumenep

Senin, 13 April 2026 - 21:14 WIB

Cuaca Ekstrem Mengancam, Kadindikpora Pemalang Minta Study Tour Ditunda

Senin, 13 April 2026 - 13:51 WIB

Tetap Khidmat di Bawah Terik Matahari, Upacara Bendera SDN Panaongan III Sumenep Tanamkan Pendidikan Karakter

Kamis, 9 April 2026 - 12:53 WIB

KKG Gugus 2 Pasongsongan Sumenep Dorong Profesionalisme Guru, Bahas KBGO dan Digital Parenting dalam Workshop Inspiratif

Berita Terbaru