Cemburu Buta, Wanita Muda di Kediri Dibunuh Kekasih Sendiri

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri  — Kepolisian Resor (Polres) Kediri berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda berinisial DO (20), warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasadnya ditemukan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri pada Rabu (16/7/2025) siang.

Dikatakannya, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi tak bernyawa di tepi jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Senin pagi (7/7/2025). Penemuan ini segera memicu keprihatinan publik dan memacu aparat untuk bertindak cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami dari Polres Kediri bersama jajaran bergerak cepat dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” tegas AKBP Bramastyo.

Pelaku diketahui berinisial MCH (28), yang ternyata merupakan kekasih korban selama enam tahun terakhir. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban karena dipicu rasa cemburu yang memuncak saat keduanya sedang bersama pada malam kejadian.

Dengan tangan kosong, pelaku memukul kepala korban hingga terjatuh. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku melarikan diri ke wilayah Salatiga, Jawa Tengah. Berkat kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polres Kediri, Resmob Polres Blitar, dan Jatanras Polda Jawa Tengah, pelaku berhasil ditangkap pada keesokan harinya.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti sepeda motor milik korban, pakaian, handphone, tali rafia, serta hoodie yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat saluran pernapasan tertutup dan mengalami luka memar pada wajah serta leher,” jelas AKBP Bramastyo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri yang baru menjabat selama enam hari, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.I.K., juga angkat bicara terkait pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, saya baru menjabat enam hari. Tapi saya bersama tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata AKP Joshua.

Menurutnya, motif pembunuhan ini diduga karena pelaku merasa cemburu terhadap korban yang dituding memiliki kekasih baru.

“Motif utamanya adalah cemburu terhadap hubungan korban,” pungkasnya.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor
Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri
Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?
LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak
Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan
Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:14 WIB

Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:54 WIB

Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:03 WIB

LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Berita Terbaru