Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menggelar kegiatan Konferensi Pers pada Jumat, 18 Juli 2025, untuk memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2025, sebuah operasi nasional pengawasan orang asing yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.06-614 tertanggal 9 Juli 2025 tentang pelaksanaan Operasi Wirawaspada dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, didampingi oleh Analis Keimigrasian Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Eko Juniarto, serta turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan petugas pengawasan imigrasi.
Antonius menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2025 dilakukan selama dua hari, mulai tanggal 15 hingga 16 Juli 2025, dengan melibatkan 42 pegawai yang dibagi menjadi tujuh tim. Masing-masing tim ditugaskan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Target operasi mencakup WNA yang telah menjadi target operasi Direktorat Jenderal Imigrasi, target lokal dari Kantor Imigrasi Kediri, serta laporan masyarakat yang masuk mengenai aktivitas mencurigakan WNA. Lokasi yang menjadi sasaran adalah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan sejumlah tempat yang diduga menjadi konsentrasi keberadaan WNA.
Antonius menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan di perusahaan-perusahaan, seluruh tenaga kerja asing yang diperiksa memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan sesuai aturan. Namun demikian, hasil berbeda ditemukan di sejumlah lokasi non-perusahaan yang dicurigai sebagai tempat berkegiatan WNA.
Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang WNA dengan pelanggaran administratif keimigrasian, masing-masing:
1. AB, pria asal Pakistan
2. MAS, pria asal Yaman
3. MO, wanita asal Jepang
WNA AB dan MO ditemukan di sebuah lembaga kursus di wilayah Kediri, sedangkan MAS diamankan di sebuah rumah kost. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AB dan MAS telah melewati batas waktu izin tinggal atau overstay, sedangkan MO menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya, yaitu Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya hanya digunakan untuk kunjungan singkat, tetapi digunakan untuk mengikuti kursus.
Terhadap AB dan MAS, dilakukan tindakan detensi di rumah detensi imigrasi sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa:
“Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi jika orang asing tersebut berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah atau memiliki izin tinggal yang tidak berlaku lagi.”
Sementara itu, terhadap MO, Kantor Imigrasi Kediri menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa pencekalan. Hal ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan yang bersangkutan maupun pihak lembaga kursus tentang aturan penggunaan visa. MO dapat kembali ke Indonesia dengan menggunakan jenis visa dan izin tinggal yang sesuai untuk melanjutkan pendidikannya.
Selain ketiga WNA tersebut, Imigrasi Kediri juga mengungkap kasus pelanggaran serius oleh dua WNA asal Tiongkok berinisial WQ dan WX, yang diamankan pada 14 Juli 2025. Keduanya diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yakni:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain.”
Penangkapan terhadap WQ dan WX berawal dari laporan masyarakat pada 2 Juli 2025 terkait aktivitas keduanya di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri. Diketahui, keduanya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai TKA pada perusahaan berinisial PT LDIL. Namun dari hasil pendalaman petugas, diketahui bahwa alamat tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen, dan alamat perusahaan penjamin mereka juga diduga fiktif.
>“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur, dan Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga integritas keimigrasian dan menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” tegas Antonius.
Sebagai bagian dari konferensi pers, petugas juga memaparkan barang bukti berupa dokumen keimigrasian milik para WNA pelanggar, termasuk paspor, izin tinggal, visa, dan dokumen penunjang lainnya yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum keimigrasian.
Kegiatan konferensi pers ditutup oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andriawan, yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan keberadaan WNA. Ia juga mendorong agar masyarakat lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan dari warga asing di lingkungannya.
>“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pelaporan keberadaan orang asing. Ini adalah bentuk sinergi penting dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian di wilayah kerja kami,” pungkas Antonius.
Dengan hasil tersebut, Kantor Imigrasi Kediri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten, tidak hanya melalui operasi khusus seperti Operasi Wirawaspada, tetapi juga lewat pengawasan rutin dan investigasi mendalam yang berbasis laporan masyarakat.
Penulis : Bimo








