PAMEKASAN – Dunia pendidikan kembali dibuat geger oleh ulah Kepala SDN Barurambat Kota 5 (SDN Barkot 5) Pamekasan yang diduga kuat melanggar aturan dan mempermalukan negara melalui praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus dalam kegiatan rekreasi siswa ke Malang.
Meski Dinas Pendidikan Pamekasan telah melarang keras kegiatan pungutan tanpa dasar hukum, pihak sekolah tetap nekat menarik biaya sebesar Rp 500 ribu per siswa untuk kegiatan tersebut.
Bobroknya, siswa yang tidak ikut pun tetap dibebani biaya Rp 200 ribu untuk kegiatan perpisahan yang tidak jelas bentuk maupun pertanggungjawabannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat pendidikan gratis yang dijamin oleh negara dan telah mencoreng wajah sistem pendidikan nasional di tingkat daerah.
Aktivis Peduli Pendidikan Jawa Timur, A. Neja, menilai skandal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata penyalahgunaan wewenang di institusi pendidikan.
“Kalau kepala sekolah berani melawan aturan dan membebani siswa seenaknya, itu namanya bukan mendidik, tapi mengkomersialisasi pendidikan. Harus dipecat, jangan diberi panggung lagi,” tegas Neja, Kamis (23/7/2025).
Ia juga menuding Dinas Pendidikan Pamekasan bersikap pasif dan cenderung tutup mata atas kasus ini. Upaya konfirmasi kepada pejabat dinas seperti Kepala Seksi SD dan Kabid SD hanya berakhir dengan baca tanpa balas, menambah kekecewaan masyarakat.
“Diamnya pejabat ini mencurigakan. Ini bukan hanya soal satu sekolah, ini soal bobroknya pengawasan. Kalau didiamkan, sekolah lain bisa ikut-ikutan,” ucap seorang jurnalis lokal.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang pungutan di sekolah dasar tanpa musyawarah dan persetujuan tertulis dari wali murid. FR, pemerhati kebijakan pendidikan, menyebut bahwa kasus ini melanggar prinsip keadilan dan transparansi.
“Jelas-jelas ada pelanggaran hukum. Anak yang tidak ikut pun dipungut biaya, itu gila namanya. Kepala sekolah harus dimintai pertanggungjawaban, bukan dilindungi,” kata FR.
Desakan agar Inspektorat, Ombudsman, hingga Gubernur Jawa Timur turun tangan semakin kuat. Masyarakat menilai jika pemecatan tidak dilakukan, maka kepercayaan terhadap dunia pendidikan akan semakin runtuh.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak SDN Barkot 5 maupun Dinas Pendidikan Pamekasan. Sikap diam ini menjadi tamparan keras bagi sistem pendidikan yang semestinya menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau tidak ada ketegasan, pendidikan akan rusak dari atas. Kepala sekolah seperti ini tidak layak memimpin. Harus dicopot!” pungkas seorang aktivis pendidikan.
Penulis : AN







