KEDIRI, detikzone.id — Kontroversi janji kampanye Walikota Kediri Vinanda Prameswati soal kenaikan dana bantuan sosial (Bansos) bagi warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok terus menjadi sorotan publik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri Imam Muttaqin, akhirnya buka suara untuk meluruskan sejumlah isu yang berkembang.
Dalam keterangannya, Imam menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya janji politik atau kampanye yang menjanjikan kenaikan dana bansos sebesar 100 persen. Ia juga menyatakan tidak pernah ikut serta dalam kegiatan kampanye, dan merasa bukan pada tempatnya untuk memberikan tanggapan atas isu tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernah mbak wali atau tim suksesnya yang sekarang disana itu (DPRD -red) menyampaikan secara langsung? Langsung loh menyatakannya, Bukan Banner!. Tapi kalau memang ada yang menyatakan itu sebagai janji politik, ya harusnya ada buktinya. Entah itu bukti tertulis atau dokumentasi lain,” kata Imam kepada wartawan Detikzone di kantornya, Senin (28/7/2025).
Menurut Imam, Pemerintah Kota Kediri sejauh ini sudah menanggapi aspirasi warga dengan mekanisme yang berlaku. Warga sebelumnya menyuarakan keinginan agar dana bantuan untuk mereka dinaikkan, yang lantas dijawab Pemkot melalui proses kajian menyeluruh.
“Secara aturan, kita sudah menindaklanjuti aspirasi warga. Kita pelajari, kita kaji. Tapi hasil kajiannya menyatakan bahwa kemampuan anggaran kita hanya cukup untuk menaikkan sebesar 25 persen, bukan 100 persen,” jelasnya.
Imam kemudian menambahkan bahwa apabila pemerintah memaksakan menaikkan bantuan hingga dua kali lipat, hal itu akan menimbulkan tekanan berat pada APBD, terutama mengingat jumlah warga terdampak yang diusulkan mencapai sekitar 3.490 kepala keluarga (KK).
“Kalau kita naikkan 100 persen, pertanyaannya, total warga terdampak berapa? Dan apakah kemampuan anggaran kita cukup? Kami harus realistis dan mempertimbangkan seluruh aspek fiskal daerah,” imbuhnya.
Imam juga menekankan bahwa tidak ada instruksi dari pimpinan — baik dari Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati maupun dari Sekretaris Daerah — untuk menaikkan bansos sebesar 100 persen sebagaimana yang disebut-sebut dalam rumor janji kampanye.
“Kami tidak pernah diperintah oleh pimpinan kami, baik oleh Ibu Wali Kota maupun Pak Sekda, untuk menaikkan bansos 100 persen. Keputusan kenaikan ini murni berdasarkan hasil kajian kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Bukan Kompensasi, Tapi Bantuan Sosial Sesuai Perwali
Lebih lanjut, Imam juga meluruskan persepsi publik mengenai bentuk bantuan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa dana yang diberikan kepada warga bukanlah kompensasi atas dampak sampah TPA Pojok, melainkan bantuan sosial yang dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020. Perwali tersebut juga telah mengalami dua kali pembaruan pada tahun 2022 yang menyangkut aspek teknis dan persyaratan penerima bantuan.
“Yang diberikan itu bentuknya bansos, bukan kompensasi. Sudah diatur jelas dalam Perwali. Harus dibedakan secara regulasi, karena implikasinya berbeda,” katanya.
Temui Warga untuk Hindari Aksi Demo
Imam juga menjelaskan bahwa pertemuannya dengan warga Kelurahan Pojok beberapa hari lalu bertujuan untuk menampung aspirasi mereka, sekaligus meredam rencana aksi unjuk rasa. Ia menyatakan hadir bukan dalam kapasitas sebagai pengambil keputusan, melainkan sebagai perwakilan teknis dari Pemkot untuk mendengar langsung suara masyarakat.
“Dari pada demo, saya memilih menemui warga. Saya datang untuk mendengarkan, bukan membuat keputusan. Aspirasi itu sudah kami sampaikan ke pimpinan, dan saat ini masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah daerah,” ucapnya.
Fokus Kajian pada Zonasi Ring 1, 2, dan 3
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah usulan kajian ulang terhadap zonasi penerima bantuan. Warga berharap agar zonasi yang digunakan saat ini — yakni Ring 1, Ring 2, dan Ring 3 — benar-benar mencerminkan wilayah yang terdampak langsung aktivitas TPA Pojok.
“Ya harapan warga, kalau kajian ulang dilakukan, dan zona terdampak diperbaiki sesuai kondisi riil, maka akan ada efisiensi dari segi luasan wilayah. Nah, efisiensi itu nanti bisa menyisakan anggaran. Sisa itulah yang kemudian bisa dimasukkan sebagai tambahan dana untuk warga yang benar-benar terdampak,” ungkap Imam.
Namun demikian, Imam menegaskan bahwa dana tambahan hanya bisa diberikan apabila dari hasil kajian ulang ditemukan pengurangan luasan atau jumlah penerima. Ia mengingatkan bahwa bansos tidak bisa diberikan kepada warga yang berada di luar zona terdampak, meskipun mereka tinggal relatif dekat.
“Yang bisa menerima hanya yang masuk zona terdampak. Di luar itu, tidak dapat. Itu sudah ketetapan. Kalau ternyata ada warga yang terdampak tapi jarang di rumah, ya itu nanti harus dibuktikan dulu melalui verifikasi lapangan,” jelasnya.
Penetapan Kenaikan 25 Persen Sudah Final
Perlu diketahui, saat ini kebijakan resmi Pemkot Kediri adalah kenaikan bansos sebesar 25 persen dari nominal sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1.250.000 dan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,8 miliar.
Imam menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah ditetapkan oleh Wali Kota Kediri dan akan segera direalisasikan setelah proses verifikasi jumlah penerima selesai dilakukan.
“Jumlah yang diusulkan sekitar 3.490 KK dan itu masih dalam proses verifikasi. Kenaikan 25 persen ini adalah bentuk respon konkret dari pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, tapi tetap harus sesuai kemampuan fiskal dan aturan yang ada. Jadi yang sebelumnya dapat 1 juta, 500 ribu, 400 ribu tinggal ditambahkan 25 persen, ya segitu dapatnya,” ungkap Imam.
LSM GMBI Distrik Kediri Raya: Poster Kampanye Sudah Cukup Jadi Bukti Janji Politik
Namun pernyataan Imam langsung menuai kritik keras dari Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar Gunawan, yang menilai pernyataan tersebut seolah-olah mengelak dari tanggung jawab politik.
Menurut Indra, sebuah janji kampanye tidak harus selalu diucapkan langsung dalam forum resmi atau terekam dalam video. Poster, baliho, spanduk, atau selebaran kampanye yang tersebar luas ke masyarakat juga bisa jadi bentuk bukti janji politik.
“Jangan berdalih soal bukti. Poster-poster kampanye Wali Kota Vinanda Prameswati beredar di mana-mana dengan narasi besar soal keberpihakan kepada rakyat dan soal bantuan 2 juta per KK untuk masyarakat terdampak sampah TPA Pojok. Itu juga bentuk janji politik!” tegas Indra.
Ia menyatakan bahwa rakyat cukup cerdas menafsirkan isi pesan dalam alat peraga kampanye. Maka dari itu, tidak bisa serta-merta pejabat berdalih tidak tahu atau menuntut bukti tertulis berupa ucapan langsung.
“Kalau begitu, semua janji di spanduk dianggap bukan janji? Lalu apa gunanya kampanye dengan poster besar-besaran kalau tidak dianggap mengikat? Jangan remehkan ingatan publik,” kritiknya tajam.
Indra juga menyebut bahwa Pemkot harus lebih terbuka, bukan hanya soal teknis dan peraturan, tetapi juga soal etik dan tanggung jawab moral dari kampanye politik yang dilakukan.
“Ini soal kredibilitas pemimpin. Bukan sekedar angka anggaran. Jika memang sudah naik jabatan karena suara rakyat, ya tunaikan janji-janji yang dulu pernah diumbar, baik lewat spanduk maupun suara,” pungkasnya.
Penulis : BM







