Maumere, DetikZone.id- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hebing Kecamatan Mapitara Kabupaten Sikka bersama Pemerintah Desa setempat menggelar Musyawarah Desa Pendirian Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa Nura Ne Hebing. Kegiatan berlangsung selama sehari, bertempat di Aula Kantor Desa Hebing, Jumat, (1/8/2025).
Musyawarah Desa digelar setelah pemerintah Desa Hebing menyelesaikan berbagai tahapan pembentukan BUM Desa, mulai dari sosialisasi pendirian hingga perekrutan kepengurusan.
Selain itu, Pemerintah Desa bersama para calon pengurus juga telah menyelesaikan kajian kelayakan usaha dan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Musyawarah dipimipin oleh Ketua BPD Desa Hebing, Brabander Bura Nong San, dan dihadiri oleh Perangkat Desa, Pengurus dan pengawas BUM Desa Nura Ne, PPL Pertanian, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, kelompok tani serta unsur masyarakat.
Tujuan musyawarah adalah untuk memenuhi ketentuan pembentukan BUM Desa berbadan hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2021 pembentukan BUM Desa diawali dengan pendaftaran nama BUM Desa.
Kemudian, disusul pengajuan berkas untuk penerbitan sertifikat Badan Hukum ke Kementerian Hukum yang terdiri dari Peraturan Desa Pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja serta susunan pengurus setelah dibahas dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa.
Brabander Bura Nong San, ketika membuka musyawarah mengatakan, BUM Desa merupakan aset bersama milik seluruh warga masyarakat Desa. Sumber keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat juga diperuntukan demi kepentingan bersama.
“Pada dasarnya BUM Desa adalah milik kita bersama. Sumber keuangannya juga dari pusat tapi diperuntukkan untuk kepentingan kita bersama”, ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, ia menyinggung program ketahanan pangan yang akan dikelola BUM Desa. Menurutnya, pengelolaan ketahanan pangan kali ini berbeda dengan sebelumnya yang tidak benar-benar dikerjakan secara berkelompok. Tingkat keberhasilannya pun sangat kecil. Namun, tahun ini diharapkan mengalami perkembangan.
“Ketahanan pangan yang sifatnya duluh itu agak beda, yang penting kelompok, setelah itu setalah itu selesai. Soal berhasil atau tidak, sudahlah. Tetapi kali ini diharapkan uang itu bisa berkembang. Dari 10 persen dia bisa naik ke 20 persen”, ujarnya.
Dikatakan, pengurus BUM Desa menjadi kunci dasar keberhasilan kegiatan usaha. Ia mengajak seluruh pengurus yang walaupun kesemuanya perempuan tetapi harus menunjukan kemampuan membangun Desa dengan mengelola keuangan BUM Desa.
“Pengurus BUM Desa menjadi kunci dasar berhasilnya kegiatan kita ini. Untuk itu, pada kesempatan ini, kami coba mengajak walaupun kalian perempuan tetapi tunjukkan dirimu, tunjukkan pesonamu bahwa kami mampu, kami bisa kami punya kemampuan untuk mau membangun Desa ini dengan cara mengelola keuangan Desa yang dari 20 persen ini dapat berkembang menjadi 40 menjadi 80 persen”, tegasnya.
Sekretaris Desa Hebing, Frengky Kora, mewakili Pemerintah Desa, menyampaikan bahwa kehadiran BUM Desa di satu sisi demi meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa melalui penyediaan unit-unit usaha.
Disamping itu, kata Frengky, BUM Desa dapat mendorong keterlibatan masyarakat pada kegiatan usaha ekonomi dalam bentuk kelompok ekonomi produktif.
“Kehadiran BUM Desa di satu sisi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa melalui penyediaan unit-unit usaha. Disamping itu, dapat mendorong keterlibatan masyarakat pada kegiatan usaha ekonomi dalam bentuk kelompok ekonomi produktif”, bebernya.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara, Silvester Moan Nurak, menjelaskan, pembentukan BUM Desa didasarkan pada berbagai pertimbangan potensi Desa yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya pembangunan serta adanya dukungan penyertaan modal.
BUM Desa bertujuan mengelola potensi sumber yang ada di Desa yang dimiliki Desa, misalnya, pemanfaatan lahan pertanian untuk produksi pangan.
“BUM Desa bertujuan mengelola potensi sumber daya yang ada di Desa, misalnya, pemanfaatan lahan pertanian untuk memproduksi pangan”, jelasnya.
Agenda yang dibahas, penetapan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa beserta Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja dan penetapan kepengurusan masa bakti 2025-2030.
Acara berlangsung alot, para peserta antusias memberikan tanggapan terhadap semua materi. Dalam penentuan jenis usaha, forum musyawarah menyepakati agar ditambahkan jenis usaha produksi selain pertanian berdasarkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kegiatan diakhiri dengan penyusunan rencana kerja tindak lanjut dan penandatanganan Berita Acara hasil musyawarah Desa oleh Ketua BPD dan wakil Pemerintah Desa.
Adapun rencana tindaklanjut, pengurusan kelengkapan administrasi BUM Desa seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekening BUM Desa, pengajuan berkas pendirian ke Kementerian Hukum dan penyelesaian dokumen perjanjian kerjasama usaha antara BUM Desa dengan kelompok tani. (TPP).








