ADAKSI Gelar Rakernas I di Malang, Sukses Membahas Perpres 65 Tahun 2007

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, – Sikapi Peraturan Presiden (Perpres) No 65 Tahun 2007 tentang tunjangan dosen yang dianggap tidak sesuai, Asosiasi Dosen Akademik dan Keprofesian Seluruh Indonesia (ADAKSI), Menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Rayz Hotel Universitas Muhammadiyah Malang pada 7-8 Agustus 2025.

Suksesnya Rakernas itu dalam pertemuan dua hari tersebut dengan dihadiri 181 dosen ASN yang mewakili Dewan Pengurus Pusat (DPP), 19 Dewan Pengurus Wilayah (DPW), dan 36 Dewan Pengurus Cabang (DPC) dari berbagai perguruan tinggi serta LLDIKTI se-Indonesia.

“Sejak Perpres 65/2007 tentang tunjangan fungsional dosen diberlakukan, nilainya tidak pernah disesuaikan dengan inflasi maupun beban akademik yang terus meningkat,” kata Prof.D.Sc.Ir.La Ode M.Aslan, M.Sc, ketua dewan pembina ADAKSI, Kamis (7/8) dihotel rayz malang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof La Ode menambahkan soal akibat perpres tersebut tambahan penghasilan rata-rata hanya Rp 200.000 per bulan jumlah yang jauh di bawah biaya hidup urban, dan beban pekerjaaan Tiga Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pengajaran, Penelitian, Pengabdian).

Kondisi ini mendorong dosen menunda promosi, mencari pekerjaan sampingan, atau bahkan beralih profesi, sehingga mengancam regenerasi tenaga pengajar perguruan tinggi.

Rakernas juga menyoroti lamanya proses kenaikan jabatan fungsional. Verifikasi angka kredit dan berkas administratif yang masih manual memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, menguras energi dosen dari tugas substansial—penyusunan kurikulum, pendampingan mahasiswa, dan publikasi ilmiah . Kurangnya insentif finansial pasca-promosi memperparah situasi, karena remunerasi tidak sebanding dengan beban kerja tambahan.

Selain PNS, dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum memiliki jalur karir dan tunjangan yang setara. Banyak PPPK terjebak di jenjang awal tanpa akses promosi, padahal mereka memegang peran kunci dalam menjaga akreditasi dan mutu pengajaran.

Skema tunjangan kinerja saat ini hanya menyasar dosen di PTN-BLU dan sejumlah satker, memaksa kampus negeri menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk menutupi biaya operasional. Langkah ini bertentangan dengan visi pendidikan tinggi terjangkau atau gratis yang digaungkan pemerintah.

ADAKSI mendorong empat langkah strategis: Menyesuaikan tunjangan fungsional secara berkala sesuai inflasi dan beban kerja.

Digitalisasi proses kenaikan jabatan—menggunakan platform terintegrasi dan AI untuk verifikasi angka kredit real-time.
Menetapkan jenjang karir resmi bagi dosen PPPK setara PNS.
Membuka tunjangan kinerja untuk semua dosen ASN tanpa diskriminasi.

Dengan reformasi tersebut, ADAKSI optimis dosen dapat kembali fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan riset, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui SDM unggul. Semua rekomendasi akan disampaikan resmi ke Kemdiktisaintek, Kemenpan-RB, dan Komisi X DPR RI.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah
Pasar yang Adil: Menggugat Mekanisme Bebas dan Menimbang Batas Intervensi dalam Islam
Gus Lilur Serukan Tritura Nelayan, Desak Pembentukan Satgas Berantas Penyelundupan BBL
Rumah Reyot Nyaris Ambruk di Kebumen, Letkol Eko Turun Tangan Bantu Lansia Alian
Hiwalah: Konsep Alih Utang dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Transformasi Digital
Penipuan Dalam Jual Beli Online dan Solusinya Menurut Islam
Dilema Gagal Bayar: Apa yang Terjadi pada Barang Jaminan Jika Hutang Tak Kunjung Lunas?
Qardh vs Pinjol: Mengembalikan Marwah Pinjam-Meminjam sebagai Aksi Tolong-Menolong, Bukan Komoditas Bisnis

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 00:24 WIB

Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah

Senin, 11 Mei 2026 - 00:05 WIB

Pasar yang Adil: Menggugat Mekanisme Bebas dan Menimbang Batas Intervensi dalam Islam

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:51 WIB

Gus Lilur Serukan Tritura Nelayan, Desak Pembentukan Satgas Berantas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:44 WIB

Rumah Reyot Nyaris Ambruk di Kebumen, Letkol Eko Turun Tangan Bantu Lansia Alian

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:20 WIB

Hiwalah: Konsep Alih Utang dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Transformasi Digital

Berita Terbaru

NASIONAL

Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah

Senin, 11 Mei 2026 - 00:24 WIB