MU vs Persis Solo Ricuh, Polres Pamekasan Amankan Provokator Mabuk

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – Kepolisian Resor Pamekasan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan satu orang  provokator mabuk yang diduga merupakan suporter fanatik Persis Solo dalam insiden kericuhan yang terjadi di tribun Ekonomi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Sabtu malam (9/8/2025).

Kericuhan meletus saat laga sengit antara MU melawan Persis Solo, tepat ketika Persis Solo berhasil unggul 2-0.

Suporter Persis Solo dilaporkan memancing emosi dengan mengejek pendukung MU, yang kemudian berujung pada saling lempar botol minuman dari kedua kubu suporter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi dari petugas menyebutkan, sejumlah suporter Persis Solo memasuki tribun dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras, yang memicu ketegangan dan kekacauan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto bersama jajaran PJU dan anggota gabungan Polres serta BKO Polda Jawa Timur segera turun langsung ke tribun untuk meredam kerusuhan dan membubarkan kerumunan.

“Meski sempat mendapat perlawanan dari kedua kubu suporter, Alhamdulillah situasi berhasil dikendalikan dan kericuhan dapat dihentikan,” ujar AKP Jupriadi, Kasihumas Polres Pamekasan.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial EWP (20), warga Desa Ngabean, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, yang diduga menjadi provokator.

Dari hasil pemeriksaan, EWP bukanlah suporter resmi Persis Solo dan diduga terlibat dalam kericuhan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras beralkohol jenis CIU.

AKP Jupriadi mengimbau masyarakat dan para suporter untuk tidak mudah terprovokasi dan menjaga ketertiban demi keamanan bersama.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahaya konsumsi alkohol yang dapat memicu agresivitas dan membuat pikiran tidak terkendali.

Menurutnya, sesuai ajaran Islam, minuman keras (khamr) diharamkan karena merusak akal dan menimbulkan dampak negatif, termasuk kemaksiatan.

Kabupaten Pamekasan, yang dikenal sebagai “Bumi Gerbang Salam”, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, serta mengajak masyarakat menjauhi minuman keras demi menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.

Penulis : AN

Berita Terkait

Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan
HIVOB Cup VI 2026 Resmi Digelar, Junjung Sportivitas dan Persaudaraan
Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar
Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar
Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon
Gebrakan Kades Klatakan! Tanah Negara Disegel, Mafia Tanah Mulai Terpojok
Tragedi Way Kanan Tak Bikin Efek Jera, Dugaan Judi Sabung Ayam di Torjunan Sampang Kembali Berlangsung Barbar

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:45 WIB

Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:09 WIB

HIVOB Cup VI 2026 Resmi Digelar, Junjung Sportivitas dan Persaudaraan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WIB

Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:58 WIB

Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Berita Terbaru