Kediri, Detikzone.id – Menanggapi surat hak koreksi dan hak jawab dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kediri terkait pemberitaan tanggal 2 Agustus 2025 berjudul “Ketua LSM LIRA Kediri Diduga Lindungi Oknum Perangkat Desa Ploso Lor Terduga Penipuan Tabungan Warga”, redaksi Detikzone menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas beberapa poin dalam surat tersebut, Minggu (10/8/2025) pagi.
Pertama, redaksi menegaskan bahwa jurnalis telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Ketua LSM LIRA, Alief Bahar Djunaedi, sebelum berita dimuat. Bukti komunikasi konfirmasi tersebut tersimpan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, pernyataan LSM LIRA yang menyebut Ketua tidak pernah merekrut perangkat desa Ploso Lor menjadi anggota LSM LIRA tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki redaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan bukti yang ada, Suntari telah direkrut menjadi anggota LSM LIRA sejak bulan Juni 2025. Informasi tersebut bahkan disampaikan langsung melalui panggilan WhatsApp oleh Ketua LSM LIRA dan dapat dibuktikan.
Ketiga, frasa “diduga melindungi oknum perangkat desa dengan menjadikannya anggota LSM” dalam pemberitaan adalah pernyataan narasumber yang diwawancarai jurnalis, bukan opini atau asumsi dari pihak redaksi maupun jurnalis.
Sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, pernyataan narasumber disajikan sesuai fakta wawancara tanpa pengaburan makna.
Redaksi Detikzone menegaskan komitmennya untuk menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus menyimpan seluruh bukti konfirmasi sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional.
Penulis : Redaksi







