Brutal, Oknum Kanit Reskrim di Makassar Jemput Paksa Warga, Langgar Prosedur dan Cemarkan Nama Polri

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, citra kepolisian di Makassar kembali tercoreng. Seorang warga Zaldi direktur PT DELTA SAKTI ABADI mengaku menjadi korban penjemputan paksa yang dilakukan oknum Kanit Reskrim Polsek Panakukang Polrestabes Makassar, IPTU R, tanpa prosedur hukum yang jelas.

Menurut Zaldi , kejadian terjadi di Jalan Tudopoli saat dirinya sedang duduk santai. Tiba-tiba sejumlah polisi, dipimpin IPTU R, mendekatinya dengan nada tinggi.

“Dia menunjuk saya sambil berkata, ‘kau ikut ini! Ada laporan perampasan, ada laporan uang hilang.’ Mereka datang arogan, tidak menunjukkan surat resmi, langsung memaksa saya naik mobil patroli,” ujar Zaldi kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaldi menuturkan dirinya dibawa ke PT Anugerah Lelang Indonesia Cabang Makassar dan dituduh merampas mobil serta mencuri uang Rp18 juta. Saat diminta menunjukkan surat perintah, IPTU R disebut tidak dapat memberikannya.

Kasus Bermula dari Kendaraan Kredit Macet

Kuasa hukum PT Mitra Mustika Multitinance (MPM) Cabang Makassar, Chandro F Siburian, menjelaskan bahwa petugas eksekusi jaminan objek fidusia (PEOJF) telah menemukan mobil Daihatsu Sigra bernopol DT 1717 EA atas nama Muhammad Saleh, warga Konawe, Sulawesi Tenggara, yang menunggak cicilan 2 tahun 7 bulan.

Kendaraan tersebut digunakan oleh istri seorang anggota polisi di Kendari. Setelah mediasi, mobil diamankan ke balai lelang. Namun, rekan mereka, Z, tiba-tiba didatangi oknum polisi dan dibawa tanpa surat perintah.

“Ini terkesan kriminalisasi dan intimidasi. Prosedurnya jelas dilanggar,” tegas Chandro.

Potensi Pelanggaran Kode Etik Polri

Praktik penjemputan tanpa surat perintah resmi berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan KUHAP yang mewajibkan penangkapan dilakukan dengan surat perintah, kecuali tertangkap tangan.

Jika terbukti, oknum dapat dikenai sanksi etik seperti penempatan di tempat khusus, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Klarifikasi Polisi

IPTU R membantah tuduhan itu. Ia mengklaim pihaknya hanya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perampasan dan kehilangan uang Rp18 juta.

“Tidak ada jemput paksa. Kami bekerja sesuai SOP. Laporan baru masuk jam 3 sore kemarin, belum 1×24 jam. Penyidikan masih berjalan,” kata IPTU R.

Hingga berita ini tayang, Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan IPTU R.

Penulis : SP

Editor : BImo

Berita Terkait

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terbaru