Makassar – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali menyoroti sikap aparat kepolisian yang dinilai keluar dari koridor hukum. Ketua GMPH, Ryyan Saputra, dengan lantang mengkritik langkah Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Rijal, yang terlibat dalam aksi penjemputan paksa seorang warga bernama Zaldi di Jalan Tudopuli, serta upaya pengambilan satu unit kendaraan jaminan fidusia di PT Anugerah Lelang Indonesia Cabang Makassar.
Menurut Ryyan, tindakan tersebut bukan hanya mencerminkan arogansi aparat, tetapi juga masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak marwah institusi kepolisian.
“Berdalih menindaklanjuti laporan masyarakat tidak bisa menjadi alasan untuk bertindak sewenang-wenang. Pernyataan Kanit Reskrim yang menjadikan dugaan pemerasan Rp18 juta sebagai dalih justru memperlihatkan pola pembenaran prosedur yang cacat hukum,” tegas Ryyan, Minggu (17/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi Sepihak dan Arogansi Aparat
Langkah Iptu Rijal yang diduga melakukan penjemputan paksa dan berusaha mengambil kendaraan jaminan fidusia tanpa prosedur resmi, disebut Ryyan sebagai praktik berbahaya yang melabrak aturan main hukum.
> “Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak semaunya. Apa yang dilakukan Kanit Reskrim Panakkukang jelas-jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sikap seperti ini hanya akan memperburuk citra Polri di mata publik,” ujarnya.
Fakta Janggal: Kendaraan Bermasalah Justru Dikuasai Polisi
Lebih jauh, GMPH mengungkap adanya fakta mengejutkan di balik kasus tersebut. Kendaraan yang hendak diambil paksa diketahui telah menunggak cicilan selama 2 tahun 7 bulan. Namun ironisnya, kendaraan itu justru dikuasai oleh seorang anggota polisi yang bukan debitur resmi, bahkan diduga menggunakan nomor polisi palsu.
Ryyan menilai situasi ini memperlihatkan adanya praktik yang sarat kepentingan dan berpotensi melibatkan oknum aparat di luar kewenangan hukum.
Dorongan Evaluasi dan Pengawasan Propam
GMPH menegaskan kasus ini harus segera menjadi perhatian serius Divisi Propam Polri. Jika tidak ditindaklanjuti, praktik semacam ini akan semakin memperkuat stigma bahwa hukum bisa dipelintir menjadi alat kekuasaan.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan lagi instrumen keadilan. Propam tidak boleh tinggal diam. Evaluasi dan penindakan harus segera dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik,” tutup Ryyan.
Penulis : Enno







