Kebumen, 20/08/2025 – Sutaja Mangsur (70), seorang lansia miskin, bersama tim penasihat hukumnya menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang dilaporkannya sejak dua tahun lalu. Dalam kesempatan itu diungkapkan bahwa Polres Kebumen telah menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kebumen berinisial KH sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/372/VIII/RES.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 20 Agustus 2025, yang dikeluarkan Satreskrim Polres Kebumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menaikkan status KH sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan. Kasus ini bermula dari laporan Sutaja yang merasa tanahnya beralih kepemilikan secara tidak sah hingga tercatat atas nama oknum anggota DPRD tersebut.
Tim penasihat hukum Sutaja yang diwakili Fani Firmasyah, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian.
“Hari ini kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, baik dari Polres Kebumen maupun Polda Jawa Tengah, yang telah bekerja profesional dan menetapkan KH sebagai tersangka. Ini membuktikan bahwa keadilan itu ada di negeri ini, meski pelapor adalah rakyat kecil dan terlapor seorang pejabat daerah,” ujar Fani.
Fani menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga ke persidangan, agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Sementara itu, Sutaja Mangsur menyampaikan langsung rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian.
“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang hari ini telah mewujudkan keadilan bagi saya, seorang rakyat kecil, dengan menetapkan seorang oknum pejabat daerah DPRD Kebumen sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan tanah milik saya,” pungkas Sutaja.
Penulis : Aji Atma Wijaya







