SAMPANG, Detikzone.id – Keadilan untuk seorang anak di bawah umur korban pencabulan di Kecamatan Robatal, Sampang, seolah terkubur di meja penyidik. Satu bulan berlalu sejak laporan dibuat, pelaku berinisial BS masih bebas berkeliaran, sementara keluarga korban terus dihantui trauma.
Kemarahan pun memuncak. LBH Jawara Advokasi Nusantara (Janur) Sampang, melalui Ketua Andi Subahri, melayangkan surat atensi hukum langsung kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto. Surat itu bahkan ditembuskan ke Presiden RI, Kapolri, Komisi VIII DPR RI, dan KPAI – sebuah sinyal keras bahwa Polres Sampang dianggap gagal menjalankan tugasnya.
“Kami sudah tidak percaya Polres Sampang. Ini jelas-jelas tidak profesional. Ada indikasi permainan dalam penanganan perkara ini. Kalau sampai sebulan pelaku tidak ditangkap, kami minta Kapolda ambil alih,” tegas Andi, Kamis (21/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kasus yang sudah teregister dengan nomor STTLP/B/118/VII/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR itu tak hanya sekadar pencabulan, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007.
Ironisnya, meski pelaku sudah jelas identitasnya, warga Ketapang berinisial BS, Polres Sampang justru berdalih kesulitan menangkapnya hanya karena nomor ponselnya tidak aktif.
“Alasan itu murahan. Tidak masuk akal. Polisi punya teknologi canggih, punya kewenangan penuh, tapi berdalih soal nomor HP mati? Itu bentuk ketidakseriusan!” kecam Andi.
Ia menegaskan, alasan semacam itu hanya memperkuat dugaan publik bahwa kasus ini ditangani setengah hati.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Plt Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo tetap bersikukuh pihaknya bekerja sesuai prosedur.
“Kami terus melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk memantau keberadaan pelaku. Penanganan tetap profesional,” dalih Eko.
Sayangnya, pernyataan itu tak mampu meredam kekecewaan keluarga korban. Sebab, sejak peristiwa memilukan pada 28 Juli 2025, hingga laporan resmi pada 30 Juli 2025, penangkapan pelaku tak kunjung dilakukan.
Kini, publik bertanya-tanya, apakah Polres Sampang sungguh-sungguh membela korban, atau justru membiarkan pelaku bebas menikmati kebebasannya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Robatal, Sampang, bukan hanya soal hukum pidana, tetapi soal nurani bangsa. Seorang anak yang seharusnya belajar mengeja huruf dan bernyanyi riang di sekolah, kini harus menanggung beban trauma yang membunuh masa kecilnya.
Namun yang lebih memilukan, negara melalui aparat penegak hukumnya seakan hadir hanya sebagai penonton.
Polres Sampang berdalih pelaku sulit ditangkap karena nomor teleponnya tidak aktif. Pertanyaannya, apakah polisi hari ini hanya dibekali ponsel dan sinyal, bukan intelijen dan keberanian?
Keluarga korban sudah berteriak. LBH Janur sudah menggedor nurani Kapolda hingga Presiden. Tapi pelaku masih bebas berkeliaran, seakan hukum bisa ditawar, seakan kehormatan seorang anak tak lebih berharga dari selembar berkas di meja penyidik. Padahal tragedi ini adalah luka kolektif, dosa sosial, dan pengkhianatan besar terhadap konstitusi yang menjamin perlindungan anak.
Penulis : Redaksi








