Tersangka Tiga Kades di Kediri Belum Ditahan, LSM GMBI: Mengapa Polda Jatim Masih Diam?

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, Detikzone.id – Perkembangan kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri kembali disorot publik.

Tiga kepala desa, masing-masing Imam Jamiin (Kades Kalirong, Tarokan), Sutrisno (Kades Mangunrejo, Ngadiluwih), dan Darwanto (Kades Pojok, Wates) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur beberapa bulan lalu.

Namun hingga kini, proses hukum mereka dinilai berjalan lamban dan diduga tidak transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM – GMBI) Distrik Kediri Raya melalui surat terbuka dengan tegas mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membuka perkembangan kasus ini secara jelas kepada masyarakat.

“Publik jangan dibiarkan dalam ketidakjelasan. Jangan ada kesan tebang pilih. Polda Jatim harus transparan, jangan sampai muncul anggapan ada pihak yang dilindungi,” ujar Ketua GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar Gunawan, Jumat (22/8/2025).

Indra menegaskan, penetapan tersangka tanpa kejelasan tindak lanjut justru menimbulkan keresahan dan membuka ruang spekulasi liar.

Pihaknya menuntut penjelasan resmi terkait kelanjutan perkara, kapan ketiga kades tersebut ditahan, bagaimana status pemeriksaan, serta apa langkah konkrit agar pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan dengan baik.

Lebih lanjut kata dia, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekedar penetapan status tersangka tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum, tapi jangan berlarut-larut. Hukum harus ditegakkan dengan jelas, cepat, dan adil,” tegas Indra.

Secara ekslusif, Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial.

Bahkan dalam waktu dekat, Indra menyatakan akan melayangkan surat kepada DPMPD Kabupaten Kediri hingga Bupati Kediri terkait penonaktifan sementara para kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Kalau aparat penegak hukum lamban, kami khawatir kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum akan runtuh. Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Indra.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi
Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat
MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka
Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:50 WIB

26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Berita Terbaru