SEMARANG, Detikzone.id – Suasana penuh haru terjadi di Mapolda Jateng ketika ratusan orang tua dipertemukan kembali dengan anak-anak mereka yang sebelumnya diamankan karena terlibat aksi anarkis pada Sabtu (30/8/2025) petang kemarin.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Minggu (31/8/2025) sore, setelah seluruh anak menjalani proses pendataan dan pemeriksaan.
Tangis pecah ketika para orang tua mendekap anak mereka. Raut kecewa dan sedih tampak jelas karena mengetahui buah hati mereka ikut dalam aksi yang berujung diamankan polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu momen menyentuh dialami oleh Misih (53), warga Sayung, Kabupaten Demak. Ia tak kuasa menahan air mata saat bertemu kembali dengan anak bungsunya, A (15).
Anak laki-laki satu-satunya di keluarga kecil itu langsung meminta maaf kepada sang ibu, berjanji untuk tidak lagi terjerumus dalam pergaulan salah.
Dengan penuh kasih, sang ibu menerima permintaan maaf tersebut dan berharap anaknya bisa menjadi teladan bagi keluarga.
Tidak hanya A, ratusan anak lain juga merasakan kelegaan serupa ketika dipulangkan dan dijemput keluarga mereka.
Total, Polda Jateng memfasilitasi pemulangan 327 anak yang diamankan usai kericuhan.
Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi dan mencegah anak-anak dari perilaku merusak.
“Tidak ada aturan yang membenarkan tindakan pengerusakan atau melukai orang lain. Baik undang-undang maupun agama melarang hal itu. Jika dibiarkan, masa depan anak-anak akan semakin terancam,” ujarnya.
Namun demikian, Kombes Pol Dwi Subagio menyebutkan ada tujuh orang yang tetap diproses hukum lebih lanjut karena terbukti melakukan pelemparan, pemukulan, dan pengerusakan dengan barang bukti yang telah diamankan.
“Berani berbuat, harus berani bertanggung jawab. Proses penyidikan akan berlanjut hingga pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan meski mayoritas anak dikembalikan kepada orang tua, seluruhnya diwajibkan melakukan laporan rutin setiap Selasa dan Kamis.
“Sebagian besar diamankan karena pelemparan, perusakan fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban di sekitar Polda. Dari 327 orang, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas enam anak dan satu dewasa. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (Mualim)
Penulis : Mualim








