Kediri, Detikzone.id – Penasihat hukum SA, Taufiq Dwi Kusuma, menegaskan bahwa kliennya menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polres Kediri Kota. Ia menolak anggapan bahwa SA merupakan aktor intelektual di balik aksi pembakaran dan perusakan fasilitas umum yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Penyidik sangat profesional dan transparan dalam meminta keterangan saudara SA. Klien kami bersikap kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Taufiq dalam keterangan persnya, di Mako Polres Kediri Kota, Rabu (3/9/2025).
Sebagai bentuk pembelaan, tim penasihat hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap SA. Menurut Taufiq, hal ini layak dipertimbangkan karena selama proses hukum berlangsung, SA menunjukkan sikap terbuka dan tidak berusaha menghambat penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Landasan hukum terkait penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan: “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Selain itu, Pasal 31 ayat (2) KUHAP juga menegaskan bahwa penyidik atau penuntut umum atau hakim dapat menetapkan syarat tambahan, seperti wajib lapor atau larangan bepergian ke luar kota.
Taufiq mengingatkan semua pihak agar tidak menggunakan narasi yang dapat memperkeruh suasana. Ia meminta agar tidak ada pihak yang bersikap arogan atau menghakimi sebelum adanya keputusan pengadilan.
“Perihal pasal yang ditetapkan penyidik masih bersifat debatable dan nanti kita uji di persidangan. Oleh karena itu, mari kita hormati proses hukum tanpa memberikan stigma negatif yang justru dapat menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah membungkam hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Menurutnya, negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Dalam hal ini, penyampaian pendapat harus dilakukan dengan batasan-batasan yang benar, tidak melanggar norma-norma yang berlaku, dan tidak merusak fasilitas umum. Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa kepolisian membungkam aspirasi. Kami justru memberi ruang itu, tetapi tetap dalam koridor aturan hukum,” tegas AKP Cipto.
Untuk diketahui, pihak kuasa hukum berharap permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan oleh Polres Kediri Kota, sehingga SA bisa menghadapi proses hukum dalam kondisi yang lebih manusiawi dan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.







