Kediri, Detikzone.id – Dugaan tindak penipuan kembali menyeruak di Kota Kediri. Organisasi Kepemudaan – Himpunan Pemuda Kediri (OKP – HIPERI) untuk kesekian kalinya turun tangan mendampingi warga yang merasa menjadi korban penipuan.
Kali ini, kasus tersebut menyeret seorang pemilik bengkel cat mobil, terduga berinisial EY, yang tak lain merupakan rekan kerja korban.
Peristiwa ini rencananya akan diadukan ke aparat penegak hukum di Mapolres Kediri Kota pada Jumat (5/9/2025) siang. EY akan dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bermula ketika EY diduga menggunakan sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri korban sebagai jaminan pinjaman (anggunan) di salah satu perusahaan pembiayaan (finance) di Kota Kediri.
Namun, kewajiban membayar cicilan 24 kali tidak pernah dilakukan. Bahkan, korban mengaku sudah empat kali angsuran tidak dibayarkan oleh EY, sehingga menimbulkan beban dan risiko hukum bagi pemilik sah sertifikat tersebut.
Ketua HIPERI, Aan Wina Armada, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan langkah persuasif dengan menghubungi EY baik melalui kunjungan langsung ke rumah, pesan WhatsApp, maupun panggilan seluler. Sayangnya, seluruh upaya tersebut tidak mendapat respon.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan baik-baik, tetapi tidak ada itikad baik sama sekali dari EY (terduga -red). Karena itu, kami dampingi korban untuk menempuh jalur hukum,” tegas Aan.
Sementara itu, korban yang sertifikat rumah atas nama istrinya dijadikan jaminan mengaku sangat kecewa dengan perbuatan EY.
“Ini jelas merugikan kami. Sertifikat rumah adalah aset utama keluarga, dan sampai sekarang kami terancam kehilangan hanya karena angsuran tidak dibayarkan. Harapan saya, sertifikat ini segera kembali,” ungkapnya dengan nada haru.
Sebagai dasar hukum, Pasal 378 KUHP menyebutkan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Dengan demikian, jika terbukti bersalah, EY terancam pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini kini masih dalam proses pelaporan resmi di Polres Kediri Kota. HIPERI mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Penulis : Bimo








