Diduga Gelapkan Sertifikat Rumah, EY Terancam Dilaporkan HIPERI ke Polres Kediri Kota

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id – Dugaan tindak penipuan kembali menyeruak di Kota Kediri. Organisasi Kepemudaan – Himpunan Pemuda Kediri (OKP – HIPERI) untuk kesekian kalinya turun tangan mendampingi warga yang merasa menjadi korban penipuan.

Kali ini, kasus tersebut menyeret seorang pemilik bengkel cat mobil, terduga berinisial EY, yang tak lain merupakan rekan kerja korban.

Peristiwa ini rencananya akan diadukan ke aparat penegak hukum di Mapolres Kediri Kota pada Jumat (5/9/2025) siang. EY akan dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula ketika EY diduga menggunakan sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri korban sebagai jaminan pinjaman (anggunan) di salah satu perusahaan pembiayaan (finance) di Kota Kediri.

Namun, kewajiban membayar cicilan 24 kali tidak pernah dilakukan. Bahkan, korban mengaku sudah empat kali angsuran tidak dibayarkan oleh EY, sehingga menimbulkan beban dan risiko hukum bagi pemilik sah sertifikat tersebut.

Ketua HIPERI, Aan Wina Armada, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan langkah persuasif dengan menghubungi EY baik melalui kunjungan langsung ke rumah, pesan WhatsApp, maupun panggilan seluler. Sayangnya, seluruh upaya tersebut tidak mendapat respon.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan baik-baik, tetapi tidak ada itikad baik sama sekali dari EY (terduga -red). Karena itu, kami dampingi korban untuk menempuh jalur hukum,” tegas Aan.

Sementara itu, korban yang sertifikat rumah atas nama istrinya dijadikan jaminan mengaku sangat kecewa dengan perbuatan EY.

“Ini jelas merugikan kami. Sertifikat rumah adalah aset utama keluarga, dan sampai sekarang kami terancam kehilangan hanya karena angsuran tidak dibayarkan. Harapan saya, sertifikat ini segera kembali,” ungkapnya dengan nada haru.

Sebagai dasar hukum, Pasal 378 KUHP menyebutkan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Dengan demikian, jika terbukti bersalah, EY terancam pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini kini masih dalam proses pelaporan resmi di Polres Kediri Kota. HIPERI mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Berita Terbaru