SAMPANG, Detikzone.id – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dijalankan Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Batu Emas dan P3A Kembang Wangi di Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, terancam bermasalah. Proyek yang bersumber dari APBN tersebut diduga kuat melanggar aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI, pelaksanaan program wajib dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani penerima manfaat, bukan oleh pihak ketiga. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Suja’e, mantan Penjabat Kepala Desa Tobai Barat, secara terbuka mengakui bahwa dirinya adalah pelaksana proyek irigasi tersebut, bukan kelompok Hippa maupun P3A penerima program. Bahkan, ia menegaskan bahwa pengerjaan proyek sudah viral di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar saya pelaksana, sampean media mana? Proyek Tobai Barat sudah ada di media, sudah diunggah di TikTok. Siapa yang melakukan?,” ujar Suja’e ketika dikonfirmasi wartawan.
Selain bermasalah dalam mekanisme pelaksanaan, kualitas bangunan fisik juga menuai sorotan. Hasil pemantauan lapangan menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari galian dan pondasi batu yang tidak terlihat, susunan batu saluran minim, hingga pengerjaan yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini memunculkan dugaan adanya potensi korupsi.
Proyek P3-TGAI di Tobai Barat sendiri dibiayai dari APBN melalui BBWS Brantas Jawa Timur dengan alokasi anggaran masing-masing kelompok sebesar Rp195 juta. Saat ini, Hippa Batu Emas maupun P3A Kembang Wangi telah menerima pencairan tahap pertama sebesar Rp136,5 juta, sementara sisanya akan dicairkan pada termin kedua jika progres pembangunan mencapai 50 persen.
Padahal, selain Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021, aturan teknis juga tercantum dalam SK Menteri PUPR Nomor 622/KPTS/M/2025. Dalam poin keempat disebutkan bahwa pengelola program adalah Hippa atau P3A, sedangkan poin kelima menegaskan pelaksanaan harus dilakukan secara swakelola, bukan melalui pihak ketiga.
Kini, dugaan pelanggaran tersebut sudah diketahui pihak BBWS Brantas. Namun, proyek masih tetap berjalan meski sorotan publik semakin menguat.
Penulis : Anam








