Kediri, Detikzone.id – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Kediri mengeluarkan surat terbuka Nomor 0433/ST-GPN/IX/2025 yang ditujukan kepada Bupati Kediri, DPRD, Kapolres Kediri, Satpol PP, dan DPMPTSP.
Dalam pernyataannya, OKP GPN mendesak pemerintah daerah segera menutup dan mencabut izin AR KTV Café & Karaoke di Maron, yang diduga kuat beroperasi tanpa legalitas lengkap serta menimbulkan keresahan publik.
Lebih lanjut, Organisasi Kepemudaan tersebut membeberkan sejumlah fakta pelanggaran, mulai dari izin usaha yang hanya sebagai kafe/restoran, ketiadaan PBG/IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga penjualan minuman beralkohol tanpa SIUP-MB. Lebih jauh, tercatat adanya dua korban jiwa akibat dugaan konsumsi alkohol di lokasi usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tapi juga ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan kerugian bagi daerah. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Basuki, Ketua GPN Kediri dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9).
— Dasar Hukum —
• GPN menyebutkan sederet aturan yang diduga dilanggar oleh AR KTV, antara lain:
• Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (pajak hiburan wajib dibayar).
• Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (pemda wajib menegakkan perda).
• Peraturan Bupati Kediri No. 15 Tahun 2014 (usaha karaoke wajib berizin, pelanggar ditutup).
• Perda Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2017 (pajak hiburan karaoke wajib disetor).
• Perda Jawa Timur No. 6 Tahun 2014 dan Pergub Jawa Timur No. 66 Tahun 2018 (larangan penjualan alkohol tanpa izin).
• Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (bangunan usaha wajib memiliki izin dan SLF).
— Desakan Gerakan Pemuda Nusantara —
Dalam surat terbuka itu, GPN menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Menutup dan mencabut izin AR KTV Café & Karaoke.
2. Memproses hukum pidana terkait dugaan peredaran alkohol ilegal.
3. Melakukan audit pajak hiburan untuk menelusuri kerugian daerah.
4. Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi usaha ilegal.
5. Memastikan transparansi publik terkait daftar izin resmi usaha hiburan malam.
— Ultimatum —
GPN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari Pemkab Kediri maupun aparat penegak hukum.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan menganggap pemerintah daerah turut melindungi pelanggaran hukum. Kami siap melaporkan kasus ini ke provinsi bahkan ke pusat,” tegas Basuki.
Dengan sikap keras tersebut, GPN berharap pemerintah tidak ragu menegakkan aturan demi menciptakan Kediri yang tertib, aman, dan bermartabat.
Penulis : Redaksi








