Pamekasan – Peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai (BC) Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan semakin brutal dan seolah sengaja dibiarkan. Fakta di lapangan membuktikan, Kabupaten Pamekasan dan Sumenep kini telah menjadi surga rokok bodong. Senin (29/9/2025), tim investigasi Detikzone kembali menemukan rokok ilegal merk King Garet Black isi 20 batang, yang beredar bebas di Kabupaten Sumenep tanpa dilekati pita cukai.
Ironisnya, rokok garapan mesin modern ini dijual sangat murah, hanya Rp10 ribu per bungkus, sehingga dengan mudah membanjiri toko-toko kecil hingga marketplace online. Penelusuran lebih dalam mengungkap, rokok ilegal merk King Garet Black terdaftar atas nama pemilik berinisial NHN, warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal tidak berjalan diam-diam, tetapi justru beroperasi terang-terangan.
Yang lebih mengejutkan, meski keberadaan rokok ilegal ini jelas-jelas terbuka di pasaran, aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura seolah menutup mata. Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan hingga kini belum dapat dimintai keterangan terkait semakin masifnya peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, sudah berulang kali mengumumkan komitmennya untuk “mangkapin” para mafia rokok ilegal hingga ke suppliernya, termasuk bila ada oknum Bea Cukai dan pejabat Kemenkeu yang terlibat. Namun, warning keras Menkeu Purbaya itu justru terkesan dianggap angin lalu oleh para pengusaha rokok ilegal di Pamekasan.
“Anehnya, sampai sekarang peredaran rokok bodong ini tetap dibiarkan. Aparat dan Bea Cukai itu diyakini tahu titik-titik produksi dan siapa bos-bosnya. Apalagi kantor Bea Cukai ada di Pamekasan. Kan mustahil kalau mereka bilang tidak tahu,” beber seorang sumber terpercaya kepada Detikzone.
Aktivis pemerhati Bea Cukai Jawa Timur, Ahmadi, menegaskan bahwa Pamekasan sudah terkenal sebagai surga rokok bodong yang bebas beroperasi tanpa pengawasan. “Menkeu Purbaya jangan hanya cuap-cuap di media, tapi harus ada bukti nyata. Kalau tidak, ini hanya menampar kewibawaan Presiden Prabowo yang sudah berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan,” tegasnya.
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada ketidakprofesionalan pengawasan sekaligus integritas aparat yang patut dipertanyakan. Sebab, kebocoran cukai akibat peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan produsen resmi yang patuh membayar cukai.
Lebih dari itu, program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang setiap tahun menguras miliaran rupiah justru terlihat hanya seremonial belaka. Alih-alih menekan peredaran rokok ilegal, Pamekasan justru semakin menjelma sebagai pusat produksi dan penyebaran rokok bodong di Madura.
Kini, publik menanti langkah tegas Menkeu Purbaya: apakah berani menindak para mafia rokok ilegal di Pamekasan beserta oknum-oknum yang membekinginya, atau justru membiarkan negeri ini terus dirugikan oleh bisnis kotor yang semakin menggila.
Penulis : Redaksi








