Kediri detikzone.id – Suasana tenang warga Perumahan Griya Ngronggo Permai, Kota Kediri, mendadak mencekam pada Senin (29/9/2025) malam hingga Selasa dini hari.
Belasan orang yang mengaku merupakan oknum dari PT Sinarmas Hana Finance Kediri bersama seorang advokat bernama Rosi, diduga kuat membuat kegaduhan di lingkungan perumahan tersebut.
Kegaduhan bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang. Pemilik rumah sebelumnya dimintai tolong oleh seorang perempuan bernama Riska bersama suami untuk meminjam uang dengan janji akan melunasi dalam tempo satu bulan. Riska pun menitipkan satu unit mobil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga hampir tiga bulan berlalu, utang tersebut belum juga diselesaikan. Situasi itulah yang diduga menjadi pemicu kedatangan belasan orang oknum finance beserta oknum advokat pada malam hari ke rumah itu, sehingga menimbulkan keresahan penghuni rumah.
Menurut keterangan warga penghuni rumah itu, gerombolan tersebut datang dengan suara riuh, mengintip dan foto-foto halaman rumah, hingga menimbulkan rasa takut pada penghuni rumah.
“Kami sangat resah, karena kehadiran mereka tidak hanya mengganggu ketenangan, tapi juga terkesan seperti tindakan premanisme,” ungkap warga inisial D.
Bahkan penghuni rumah tersebut mengaku anak-anak mereka ketakutan dan menangis akibat kegaduhan tersebut.
“Anak-anak saya trauma, mereka jadi sulit tidur dan merasa takut kalau ada suara keras malam hari itu,” ujar seorang ibu rumah tangga itu.
Sementara itu, Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar, yang turut hadir di lokasi juga menyayangkan peristiwa tersebut. Ia menilai, kedatangan banyak orang bergaya preman ke rumah warga pada malam hingga dini hari merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Cara-cara seperti itu jelas tidak patut, apalagi dilakukan di lingkungan perumahan yang seharusnya tenang dan aman. Warga merasa terintimidasi, dan ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” tegas Indra.
Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat kepada organisasi profesi.
“Kami akan segera melaporkan hal ini ke DPC Peradi Sai Kediri Raya dan juga ke DPP Peradi Sai Pusat. Seorang advokat datang malam hari tanpa menunjukkan surat kuasa resmi jelas mencederai kode etik dan merugikan citra profesi. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.
Selain itu, Indra juga menyinggung potensi pelanggaran hukum dalam tindakan tersebut. Menurutnya, tindakan intimidasi dan kegaduhan di lingkungan warga bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan/intimidasi,
Selain KUHP, peristiwa ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014). Dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis. Ancaman hukuman dapat dikenakan jika tindakan menyebabkan anak mengalami ketakutan, trauma, atau penderitaan psikis.
Sementara itu, terkait profesi advokat, dugaan pelanggaran kode etik diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 26 ayat (1), yang mewajibkan advokat menjunjung tinggi kode etik profesi dan menjaga kehormatan martabat advokat.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan luas, mengingat perumahan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi keluarga.
Warga bersama LSM GMBI Distrik Kediri Raya berencana melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat setempat juga berharap aparat segera mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya tindakan serupa.
“Kami minta polisi hadir melindungi warga. Jangan sampai praktik-praktik premanisme berkedok urusan finansial terus meresahkan masyarakat,” pungkas G.
Hingga berita ini diturunkan, Head Collector PT Sinarmas Hana Finance Kediri, Andi tidak memberikan keterangan kepada jurnalis media ini terkait insiden tersebut saat di hubungi.
Penulis : Bimo Gunawan
Editor : Redaksi







