Kasus Peredaran Bebas Rokok Ilegal Tali Jaya Mild Asal Pamekasan Jadi Cermin Lemahnya Pengawasan Bea Cukai Madura

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – Dugaan aktivitas produksi rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Merek Tali Jaya Mild, yang disebut-sebut beredar luas tanpa pita cukai resmi, kini tengah menjadi sorotan publik karena diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial H. Taufik, pemilik salah satu pabrik rokok resmi di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Informasi di lapangan menyebutkan, rokok tersebut mudah ditemukan di sejumlah wilayah Madura, bahkan dijual bebas di toko-toko eceran tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura.

Celakanya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari otoritas terkait, padahal praktik ini jelas melanggar undang-undang dan merugikan negara miliaran rupiah dari sektor cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber di lapangan menilai, lemahnya pengawasan dan lambannya penindakan membuat jaringan rokok ilegal semakin leluasa beroperasi. Sementara itu, para produsen resmi yang taat membayar cukai justru mengalami tekanan akibat persaingan usaha yang tidak sehat.

Pihak Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keberadaan pabrik maupun peredaran rokok ilegal merek tersebut di wilayah hukumnya.

Sementara itu, aktivis Peduli Bea Cukai, Ahmadi, mengecam keras sikap pembiaran terhadap pelaku besar peredaran rokok ilegal di Pamekasan.

“Selama ini yang ditindak hanya pedagang kecil, sedangkan bandar besar seolah kebal hukum. Publik kini menunggu keseriusan aparat dan Bea Cukai Madura untuk membuktikan komitmennya memberantas rokok ilegal,” tegasnya, Selasa (28/10/2025).

Ia meminta Menteri Keuangan Purbaya agar turun langsung menertibkan para pelaku besar di balik peredaran rokok ilegal.

“Kalau pembiaran ini terus terjadi, artinya ada yang tidak beres dalam sistem pengawasan cukai di daerah. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Hingga berita ini terbit, pihak Bea Cukai Madura maupun pengusaha berinisial H. T belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Duh! Menu Makan Bergizi SDN Pabian IV Sumenep Dikeluhkan Lagi, dari Ayam Sekeras Batu Kini ke Ikan Pindang Kecil
Selain Dikecam Bobroknya Pelayanan Hingga Akan Dilaporkan ke Ombudsman, BC Madura Juga Disorot Pembiaran Rokok Ilegal
Dikenal Teliti dan Tegas, Polisi Hobi Menembak Ini Resmi Jadi Kasat Reskrim Sampang
Wabup Sampang Turun ke Jalan, Hadapi Ribuan Massa yang Desak Pilkades 2026 Digelar
Rokok Ilegal DALILL, YS BOLD, dan SANTOS Dibiarkan Berkeliaran, Bea Cukai Madura Dinilai Tutup Mata
Bos Rokok Bodong ST16MA Kebal Hukum, Warga Pamekasan Sindir Bea Cukai Cuma Diam
Kasus Bank Alief, Polres Sumenep Tegas dan Transparan
Untuk Kesekian Kalinya! Rokok Ilegal Pamekasan Disita di Luar, Kini Merek RS Terungkap di Banyuwangi, BC Madura Jadi Penonton

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Duh! Menu Makan Bergizi SDN Pabian IV Sumenep Dikeluhkan Lagi, dari Ayam Sekeras Batu Kini ke Ikan Pindang Kecil

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:36 WIB

Selain Dikecam Bobroknya Pelayanan Hingga Akan Dilaporkan ke Ombudsman, BC Madura Juga Disorot Pembiaran Rokok Ilegal

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:20 WIB

Dikenal Teliti dan Tegas, Polisi Hobi Menembak Ini Resmi Jadi Kasat Reskrim Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Wabup Sampang Turun ke Jalan, Hadapi Ribuan Massa yang Desak Pilkades 2026 Digelar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Rokok Ilegal DALILL, YS BOLD, dan SANTOS Dibiarkan Berkeliaran, Bea Cukai Madura Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru

NASIONAL

Musim Hujan Tiba, Warga Diminta Waspadai Kemunculan Ular 

Kamis, 30 Okt 2025 - 18:36 WIB

NASIONAL

Kodim 0210/TU Gelar Garjas Periodik II Tahun 2025

Kamis, 30 Okt 2025 - 18:32 WIB