PAMEKASAN – Dugaan praktik peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Seorang pengusaha berinisial FR, yang diketahui memiliki pabrik rokok resmi di wilayah tersebut, diduga turut memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dengan berbagai merek, antara lain “DALILL”, “YS BOLD”, dan “SANTOS”, tanpa dilekati pita cukai resmi.
Bobroknya, hingga Selasa (28/10/2025), aktivitas tersebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura, yang kini dipimpin Novian Dermawan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok legal.
Menurut informasi yang dihimpun, pabrik rokok yang ditengarai milik FR berlokasi di Dusun Morpenang, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Peredaran rokok ilegal dari wilayah tersebut diduga telah berlangsung lama, bahkan meluas hingga ke berbagai daerah di Madura.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lucunya, penegakan hukum yang dilakukan selama ini justru dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Aparat disebut hanya berani menindak pedagang kecil atau sopir pengangkut, sementara para pengusaha besar yang menjadi sumber produksi justru dibiarkan melenggang bebas.
Pemerhati rokok ilegal di Madura, Ahmadi, mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya untuk turun langsung ke lapangan dan menindak tegas para pelaku yang diduga menjadi “bandar besar” di balik maraknya peredaran rokok ilegal di Pamekasan.
“Pak Menkeu Purbaya harus segera turun tangan. Kalau pemerintah benar-benar serius memberantas rokok ilegal, maka penegakan hukum harus menyentuh bandar utamanya, bukan hanya masyarakat kecil,” tegas Ahmadi.
Ahmadi juga menilai lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan nyata dari Bea Cukai Madura berpotensi merusak citra institusi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan rokok ilegal.
“Kalau hal ini terus dibiarkan, masyarakat akan menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal kerugian negara akibat rokok ilegal ini sangat besar,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura dan pengusaha berinisial FR belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan praktik produksi dan distribusi rokok ilegal yang dimaksud.
Sementara itu, tim investigasi Jurnalis Indonesia masih terus melakukan penelusuran lanjutan untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga beroperasi secara masif di wilayah Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya.
Penulis : Redaksi






