Proyek Lift DPRD Probolinggo Rp 1,3 Miliar Diduga Abaikan K3, Pekerja Bertaruh Nyawa di Ketinggian

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja di ujung bahaya, proyek Lift DPRD Probolinggo yang menelan dana fantastis Rp 1,3 Miliar disorot soal keselamatan

Pekerja di ujung bahaya, proyek Lift DPRD Probolinggo yang menelan dana fantastis Rp 1,3 Miliar disorot soal keselamatan

PROBOLINGGO, detikzone.id — Proyek peningkatan sarana lift di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo senilai Rp 1,3 miliar menjadi buah bibir publik. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena lemahnya pengawasan dan dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja (K3) yang berpotensi menelan korban jiwa.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak melakukan pengelasan dan pemasangan material di ketinggian tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) yang semestinya.

Celakanya, mereka hanya berbekal sandal jepit tanpa helm dan tali pengaman, seolah mempertaruhkan nyawa demi menyelesaikan proyek yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 senilai Rp 1.331.303.220,00 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi, beralamat di Jl. KH. Hamid No.994 Kota Probolinggo, ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (D-PKPP) Kabupaten Probolinggo. Namun, pengawasan dari dinas maupun pihak konsultan pelaksana dinilai sangat minim.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Pasalnya, jika terjadi kecelakaan kerja, maka bukan hanya pekerja yang menjadi korban, tetapi juga reputasi lembaga yang menaungi proyek publik tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas D-PKPP, Agus Budianto, menegaskan bahwa penggunaan APD merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

 “Alat pelindung itu wajib diberikan dan dipakai dalam pengerjaan proyek. Masyarakat pun boleh melakukan pengawasan. Nanti kami cek langsung ke lapangan, karena saya baru dilantik di Dinas Perkim,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, kontraktor yang tidak menyediakan APD K3 bisa dijerat sanksi administratif hingga pidana.

 “Tanggung jawab utama penyediaan dan pengawasan penggunaan APD tetap berada di tangan pengusaha atau kontraktor,” tegasnya.

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru