Proyek Lift DPRD Probolinggo Rp 1,3 Miliar Diduga Abaikan K3, Pekerja Bertaruh Nyawa di Ketinggian

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja di ujung bahaya, proyek Lift DPRD Probolinggo yang menelan dana fantastis Rp 1,3 Miliar disorot soal keselamatan

Pekerja di ujung bahaya, proyek Lift DPRD Probolinggo yang menelan dana fantastis Rp 1,3 Miliar disorot soal keselamatan

PROBOLINGGO, detikzone.id — Proyek peningkatan sarana lift di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo senilai Rp 1,3 miliar menjadi buah bibir publik. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena lemahnya pengawasan dan dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja (K3) yang berpotensi menelan korban jiwa.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak melakukan pengelasan dan pemasangan material di ketinggian tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) yang semestinya.

Celakanya, mereka hanya berbekal sandal jepit tanpa helm dan tali pengaman, seolah mempertaruhkan nyawa demi menyelesaikan proyek yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 senilai Rp 1.331.303.220,00 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi, beralamat di Jl. KH. Hamid No.994 Kota Probolinggo, ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (D-PKPP) Kabupaten Probolinggo. Namun, pengawasan dari dinas maupun pihak konsultan pelaksana dinilai sangat minim.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Pasalnya, jika terjadi kecelakaan kerja, maka bukan hanya pekerja yang menjadi korban, tetapi juga reputasi lembaga yang menaungi proyek publik tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas D-PKPP, Agus Budianto, menegaskan bahwa penggunaan APD merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

 “Alat pelindung itu wajib diberikan dan dipakai dalam pengerjaan proyek. Masyarakat pun boleh melakukan pengawasan. Nanti kami cek langsung ke lapangan, karena saya baru dilantik di Dinas Perkim,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, kontraktor yang tidak menyediakan APD K3 bisa dijerat sanksi administratif hingga pidana.

 “Tanggung jawab utama penyediaan dan pengawasan penggunaan APD tetap berada di tangan pengusaha atau kontraktor,” tegasnya.

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB