PROBOLINGGO, detikzone.id — Proyek peningkatan sarana lift di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo senilai Rp 1,3 miliar menjadi buah bibir publik. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena lemahnya pengawasan dan dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja (K3) yang berpotensi menelan korban jiwa.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak melakukan pengelasan dan pemasangan material di ketinggian tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) yang semestinya.
Celakanya, mereka hanya berbekal sandal jepit tanpa helm dan tali pengaman, seolah mempertaruhkan nyawa demi menyelesaikan proyek yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 senilai Rp 1.331.303.220,00 tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi, beralamat di Jl. KH. Hamid No.994 Kota Probolinggo, ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (D-PKPP) Kabupaten Probolinggo. Namun, pengawasan dari dinas maupun pihak konsultan pelaksana dinilai sangat minim.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Pasalnya, jika terjadi kecelakaan kerja, maka bukan hanya pekerja yang menjadi korban, tetapi juga reputasi lembaga yang menaungi proyek publik tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas D-PKPP, Agus Budianto, menegaskan bahwa penggunaan APD merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Alat pelindung itu wajib diberikan dan dipakai dalam pengerjaan proyek. Masyarakat pun boleh melakukan pengawasan. Nanti kami cek langsung ke lapangan, karena saya baru dilantik di Dinas Perkim,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, kontraktor yang tidak menyediakan APD K3 bisa dijerat sanksi administratif hingga pidana.
“Tanggung jawab utama penyediaan dan pengawasan penggunaan APD tetap berada di tangan pengusaha atau kontraktor,” tegasnya.








