Unit Reskrim Polsek Kediri Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan di Pentas Jaranan

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi saat pentas kesenian jaranan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Jagalan, Kecamatan/Kota Kediri, pada Kamis (13/11).

Kedua pelaku berinisial KAF (20) dan CW (25), keduanya merupakan warga Kelurahan Kemasan, Kecamatan/Kota Kediri.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban luka-luka itu terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat kejadian, korban bernama Naufal Islahul (20) asal Kelurahan Jagalan sedang tampil sebagai pembarong atau pemain barongan dalam pertunjukan jaranan.

“Tidak lama kemudian, datang sekelompok orang yang sebelumnya dalam keadaan mabuk dan berada di sekitar lokasi pertunjukan. Mereka mendekati barongan yang dimainkan korban dan langsung melakukan pemukulan hingga korban terjatuh. Warga yang mengetahui kejadian segera berusaha melerai,” jelas Kompol Ridwan Sahara saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).

Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung melarikan diri. Korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kemudian melapor ke Polsek Kediri Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari korban termasuk saksi-saksi di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan bukti yang cukup dan mengetahui identitas para pelaku,” ujarnya.

Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota akhirnya berhasil mengamankan KAF dan CW pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 09.30 WIB saat keduanya sedang berada di rumah masing-masing.

“Yang bersangkutan diamankan saat sedang tidur di rumahnya,” tambah Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Selanjutnya, mereka diproses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan,” pungkas Kompol Ridwan Sahara.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Kasus Penggelapan Dana Rumpon Nelayan Rp 21 Miliar Memasuki Babak Penentu, Polda Jatim Percepat Pemeriksaan
PN Sumenep Jatuhkan Hukuman Terberat bagi Ustaz Zalim
Lantaran Uang Loket, Pegawai Honorer Rumah Sakit di Situbondo Ditangkap Polisi 
Desak Kejati Ambil Alih, JAR Jatim Minta Kasus Korupsi PEN Sampang Diusut Tuntas hingga Aktor Utama
Mangkir dari Panggilan Kejari, Bupati Sampang Bantah Pernah Dipanggil, Kini Publik Kian Bingung
Simbol Runtuhnya Kewibawaan Aparat Pamekasan: Mobil yang Diduga Milik Bos Rokok Ilegal Marbol Malah Dikawal Polisi
Borok Ustad Cabul Sumenep Akhirnya Berakhir di Balik Jeruji 20 Tahun Penjara
BC Madura, Pemkab dan APH Pamekasan Kembali Gelar Drama Penindakan Rokok Ilegal, Sementara Bos “Marbol” Justru Dilindungi dan Dikawal Polisi

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:48 WIB

Kasus Penggelapan Dana Rumpon Nelayan Rp 21 Miliar Memasuki Babak Penentu, Polda Jatim Percepat Pemeriksaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:14 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Hukuman Terberat bagi Ustaz Zalim

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:51 WIB

Lantaran Uang Loket, Pegawai Honorer Rumah Sakit di Situbondo Ditangkap Polisi 

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:59 WIB

Desak Kejati Ambil Alih, JAR Jatim Minta Kasus Korupsi PEN Sampang Diusut Tuntas hingga Aktor Utama

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:06 WIB

Mangkir dari Panggilan Kejari, Bupati Sampang Bantah Pernah Dipanggil, Kini Publik Kian Bingung

Berita Terbaru