Warga Miskin di Sumenep Tak Ikhlas Dunia Akhirat Dipaksa Bayar Biaya RSI Kalianget Setelah Tolak Amputasi

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Mawiya, warga miskin Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Sumenep, menyampaikan kekecewaan dan ketidakikhlasan mereka setelah dipaksa membayar biaya perawatan di RSI Kalianget senilai Rp3.450.314.

Keluarga Mawiya, warga miskin Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Sumenep, menyampaikan kekecewaan dan ketidakikhlasan mereka setelah dipaksa membayar biaya perawatan di RSI Kalianget senilai Rp3.450.314.

SUMENEP — Murang (47), suami dari Mawiya (44), warga miskin Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, menyatakan dirinya tidak ikhlas membayar biaya perawatan di RSI Kalianget Sumenep setelah istrinya menolak tindakan amputasi bagian kaki akibat penyakit diabetes.

“Makan itu uangnya orang miskin. Saya tidak ikhlas dunia akhirat,” tegas Murang.

Bahkan untuk membawa istrinya ke rumah sakit, biaya bensin dan sewa mobil pun terpenuhi berkat bantuan  kerabatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk sewa mobil dan bensin saja dibantu orang ,” jelasnya.

Mawiya dirawat di RSI Kalianget sejak Kamis, 13 November hingga Minggu, 16 November 2025. Biaya perawatan sebesar Rp3.450.314 terpaksa ditutup dengan berutang ke tetangga dan kerabat.

Murang mengaku hidupnya kini berada dalam lingkaran hutang hanya untuk menutupi biaya rumah sakit yang seharusnya ditanggung negara melalui BPJS.

“Negara seharusnya hadir ketika rakyat kecil seperti kami kebingungan. BPJS itu katanya untuk rakyat miskin, tapi saat istri saya sakit dan butuh pertolongan, tiba-tiba kami disuruh bayar sendiri hanya karena menolak amputasi. Aturan seperti ini sangat tidak adil bagi orang kecil seperti kami,” ucap Murang didampingi ibu dan bapak mertuanya.

Murang bahkan menekankan bahwa masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya lebih peka terhadap kondisi rakyat kecil.

“Kami ini rakyat biasa. Kami hanya minta keadilan. Kalau aturan seperti ini dibiarkan, mau jadi apa orang-orang miskin seperti kami? Saya mohon Presiden Prabowo melihat kasus ini. Jangan sampai kami yang tidak punya apa-apa ini harus menanggung beban karena aturan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Addus (70), ayah Mawiya, yang kesehariannya hanya bekerja sebagai nelayan musiman, tak bisa menyembunyikan kesedihannya melihat putrinya menghadapi kesulitan yang begitu berat.

“Penghasilan melaut saja kadang tidak cukup untuk makan sehari-hari. Kami tidak punya banyak uang, apalagi harus membayar biaya rumah sakit sebesar itu. Semua yang bisa kami lakukan hanyalah berusaha membantu sebisanya,” ungkapnya.

Komentar Addus menegaskan realitas pahit yang dihadapi keluarga miskin di tengah regulasi kesehatan yang kaku

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Sumenep, Shandy Eko Budilaksono, menjelaskan secara tegas bahwa
dalam regulasi, pasien BPJS yang dirawat dan ditangani dokter spesialis harus mengikuti petunjuk medis demi keselamatan pasien.

“Jika dokter menilai amputasi adalah tindakan terbaik, maka itu menjadi bagian dari prosedur yang dijamin. Kasus pasien yang menolak tindakan medis termasuk dalam kategori ‘menolak tindakan dokter’, sehingga ada klausul tertentu yang dapat membuat klaim BPJS tidak berlaku. BPJS tetap membayar seluruh biaya dari pasien masuk sampai pulang, selama sesuai indikasi medis. Jika ada tagihan yang tidak sesuai regulasi, kami akan melakukan verifikasi ulang,” terang Shandy.

Ia menyarankan keluarga pasien berkomunikasi langsung dengan dokter untuk mencari solusi jika memungkinkan.

Sementara, Pihak RSI Kalianget, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp menyampaikan bahwa rumah sakit mengikuti prosedur yang telah diatur oleh BPJS Kesehatan.

“Jika pasien tidak mengikuti rekomendasi medis, khususnya tindakan inti seperti amputasi, maka klaim BPJS tidak bisa diproses karena dianggap unprosedural,” ujar salah satu petugas Custumer Care, Minggu, 16/11/2025.

Pihak RSI mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan BPJS sejak malam sebelumnya untuk mencari solusi, namun tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku.

“Kami ini pihak ketiga. Kebijakan ada di BPJS. Dokter, perawat, dan manajemen sudah mengusulkan berbagai langkah, tetapi tetap harus sesuai dengan diagnosa serta prosedur medis,” tambahnya.

Ketika ditanya bagaimana nasib pasien miskin yang tidak mampu membayar biaya perawatan, pihak rumah sakit menyebut masih melakukan konsultasi internal.

“Masih dikonsultasikan,” tegasnya.

Kasus yang menimpa Mawiya membuka kembali pertanyaan besar tentang sejauh mana sistem jaminan kesehatan benar-benar melindungi masyarakat miskin. Ketika warga kecil harus berutang untuk membayar biaya rumah sakit hanya karena memilih mempertahankan anggota tubuhnya, publik patut bertanya apakah aturan yang berlaku sudah cukup humanis dan adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat.

Di tengah janji negara untuk hadir bagi mereka yang lemah, kisah ini menjadi cermin yang memantulkan realitas sebaliknya: masyarakat miskin justru paling mudah tersandung oleh regulasi kesehatan yang kaku. Apakah sistem ini berpihak, atau justru menambah luka bagi mereka yang sedang berjuang hidup.

Berita Terkait

Kasus Penggelapan Dana Rumpon Nelayan Rp 21 Miliar Memasuki Babak Penentu, Polda Jatim Percepat Pemeriksaan
PN Sumenep Jatuhkan Hukuman Terberat bagi Ustaz Zalim
Lantaran Uang Loket, Pegawai Honorer Rumah Sakit di Situbondo Ditangkap Polisi 
Desak Kejati Ambil Alih, JAR Jatim Minta Kasus Korupsi PEN Sampang Diusut Tuntas hingga Aktor Utama
Mangkir dari Panggilan Kejari, Bupati Sampang Bantah Pernah Dipanggil, Kini Publik Kian Bingung
Simbol Runtuhnya Kewibawaan Aparat Pamekasan: Mobil yang Diduga Milik Bos Rokok Ilegal Marbol Malah Dikawal Polisi
Borok Ustad Cabul Sumenep Akhirnya Berakhir di Balik Jeruji 20 Tahun Penjara
BC Madura, Pemkab dan APH Pamekasan Kembali Gelar Drama Penindakan Rokok Ilegal, Sementara Bos “Marbol” Justru Dilindungi dan Dikawal Polisi

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:48 WIB

Kasus Penggelapan Dana Rumpon Nelayan Rp 21 Miliar Memasuki Babak Penentu, Polda Jatim Percepat Pemeriksaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:14 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Hukuman Terberat bagi Ustaz Zalim

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:51 WIB

Lantaran Uang Loket, Pegawai Honorer Rumah Sakit di Situbondo Ditangkap Polisi 

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:59 WIB

Desak Kejati Ambil Alih, JAR Jatim Minta Kasus Korupsi PEN Sampang Diusut Tuntas hingga Aktor Utama

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:06 WIB

Mangkir dari Panggilan Kejari, Bupati Sampang Bantah Pernah Dipanggil, Kini Publik Kian Bingung

Berita Terbaru