PAMEKASAN — Peredaran rokok ilegal merek Marbol, yang bentuk dan desainnya menyerupai rokok resmi Marlboro bolong, kembali menyeruak ke publik. Rokok yang ditengarai kuat diproduksi di wilayah Pamekasan, di bawah pengawasan Bea Cukai (BC) Madura, diduga milik seorang pengusaha rokok bernama Bulla, kembali ketahuan menembus pasar luar daerah hingga ke Kota Semarang, Selasa (18/11/2025).
Pengungkapan ini dilakukan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, setelah menerima informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk boks. Penelusuran kemudian dilakukan di beberapa jalur utama, termasuk Tol Solo–Semarang.
Truk boks Toyota New Dyna warna merah-silver akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Brigjen Katamso, Kota Semarang. Dari dalamnya, petugas menemukan 84 karton rokok ilegal, termasuk merek Marbol, tanpa dilekati pita cukai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total seluruh rokok yang diamankan mencapai 1.473.600 batang dengan nilai barang diperkirakan Rp2,18 miliar, serta potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp1,09 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng–DIY, R. Megah Andiarto, membenarkan bahwa penindakan ini merupakan hasil pemantauan intelijen.
“Kami menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal melalui truk boks. Setelah dilakukan penelusuran di jalur strategis, target berhasil dihentikan dan ditemukan muatan rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.
Namun, lagi-lagi, yang ditangkap hanya pengemudi truk, seorang laki-laki yang menurut keterangan petugas hanya berperan sebagai kurir. Ia kini menjadi tersangka dan dijerat ancaman pidana 1–5 tahun penjara, serta denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai sumber produksi rokok ilegal Marbol di Pamekasan belum tersentuh penindakan. Sumber lapangan menyebut bahwa produksi Marbol telah lama beroperasi di wilayah Pamekasan, namun belum ada tindakan tegas di daerah tersebut.
Di sisi lain, Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di wilayah yang disebut-sebut sebagai salah satu pusat peredaran rokok ilegal.
Hingga berita ini terbit, bandar rokok ilegal yang ditengarai berada di Desa Plakpak, Pamekasan, masih belum diamankan, sementara kurir yang hanya menjalankan perintah justru menjadi pihak yang harus menanggung konsekuensi hukum.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia, serta perlunya penindakan yang tidak hanya berhenti pada pengedar atau kurir, tetapi juga menyentuh akar persoalan di tingkat produsen.







