Nasabah Disabilitas MUF Kediri Diduga Alami Rekayasa Proses Pengajuan dan Pencairan

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id— Babak baru dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum sales marketing Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri kembali mengemuka. Dalam persidangan perkara Nomor 142/Pid.B/2025/PN Kdr dengan jenis perkara penggelapan atas terdakwa Usamma Ilmi Kaffa, muncul dugaan bahwa praktik rekayasa pencairan pinjaman tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan pihak lain, termasuk showroom mobil Rajawali.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Kusumo Nugroho SH., MH., digelar pada Rabu, 19/11/2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi Penuntut Umum di Ruang Sidang Candra, menghadirkan korban sekaligus pelapor, Brian PW, penyandang disabilitas netra yang menjadi nasabah MUF.

Di hadapan majelis hakim, Brian kembali menegaskan bahwa seluruh keterangannya sama persis seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Ia menegaskan tidak pernah ada perubahan keterangan dan dirinya merasa jelas-jelas ditipu oleh ulah oknum marketing yang melibatkan showroom Mobil Rajawali serta pihak leasing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam persidangan, Brian menyampaikan sikap tegasnya bahwa ia tidak bersedia berdamai dengan para pihak yang terlibat.

“Dengan tegas saya menyatakan tidak mau berdamai karena upaya kekeluargaan sudah pernah ditempuh, namun tidak pernah digubris oleh pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Brian juga berharap kasus seperti yang ia alami tidak terulang pada masyarakat lain yang akan menjadi nasabah pembiayaan. “Saya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi kepada masyarakat luas yang ingin menjadi nasabah finance tersebut,” tambahnya.

Ketua majelis hakim Agung Kusumo Nugroho dalam persidangan menyampaikan bahwa terdapat fakta-fakta baru yang terungkap selama kesaksian saksi mandiri utama finance dan showroom mobil rajawali. Namun, hakim menyatakan tidak ingin menggurui pihak korban.

Ketua majelis hakim juga menyarankan agar pihak korban segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti dan mempelajari adanya dugaan kejanggalan dalam proses pembiayaan maupun pencairan.

Lebih lanjut, bahwa korban memiliki hak untuk meminta pendalaman jika terdapat indikasi penyimpangan yang belum terakomodasi dalam berkas perkara.

Untuk diketahui, fakta mencengangkan muncul setelah Ketua majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan kepada perwakilan MUF selaku supervisor dan pemilik showroom Rajawali.

Rosy Efendhi, perwakilan finance yang dihadirkan sebagai saksi dan disumpah menggunakan Al-Qur’an, memberikan kesaksian terkait proses pengajuan hingga pencairan kredit.

Dalam kesaksiannya, Rosi menerangkan bahwa proses pencairan pinjaman dilakukan dengan skema tanpa adanya rekayasa. Namun, kendaraan objek pembiayaan dibuat seolah-olah milik Showroom Rajawali, bukan milik nasabah. Dengan demikian, proses kredit seakan-akan adalah pembelian kendaraan bekas oleh nasabah dari Showroom tersebut.

Pinjaman senilai Rp43.100.000 dengan angsuran Rp1.337.000 selama 4 tahun itu yang diketahui nasabah Brian.

Namun, dana pencairan tidak ditransfer ke rekening Brian, melainkan dialirkan terlebih dahulu ke rekening pribadi pemilik showroom Rajawali. Dan bukan ke rekening perusahaan, melainkan rekening atas nama perseorangan, Yusuf selaku pemilik showroom itu.

Dari rekening Yusuf, dana tersebut kemudian diteruskan ke sales marketing, yaitu terdakwa Usamma, sebesar Rp42.800.000, setelah dipotong Rp300.000 sebagai “fee pinjam bendera”.

Selanjutnya, Usamma hanya mengirimkan Rp39.950.000 kepada nasabah Brian, sehingga korban mengira bahwa jumlah itulah nilai pencairan resmi dari leasing.

Rangkaian kesaksian ini menguatkan dugaan bahwa terdapat dugaan skema rekayasa pencairan yang dilakukan secara terstruktur oleh beberapa oknum.

Selain merugikan nasabah yang berstatus penyandang disabilitas netra, praktik seperti ini juga membuka potensi tindak pidana lain seperti; pemalsuan data, penyalahgunaan kewenangan, serta penggelapan secara berjamaah.

Usai persidangan, Rosi—perwakilan Mandiri Utama Finance—menolak memberikan pernyataan kepada wartawan. Saat didekati awak media, ia hanya mengatakan, “Maaf, saya tidak bisa beri komentar. Saya sudah ditelepon pimpinan untuk segera kembali ke kantor,” sebelum kemudian bergegas meninggalkan area Pengadilan Negeri Kediri.

Pemilik showroom Mobil Rajawali, Yusuf yang juga turut dimintai keterangan usai persidangan oleh wartawan menunjukkan sikap serupa. Ia enggan memberikan jawaban detail dan berulang kali mengatakan: “Silahkan konfirmasi ke pihak finance saja, jangan ke saya. Daripada nanti saya nggak enak sama Mandiri Utama Finance.”

Saat ditanya tentang administrasi Rp300.000 yang disebut sebagai fee pinjam bendera, ia tidak merespons dan memilih tertutup. Berkali-kali Yusuf menolak wawancara dengan kalimat, “No komen saya, silahkan ke finance saja.”

Ia juga membenarkan bahwa pencairan dana dari finance memang ditransfer ke rekening pribadinya, bukan ke rekening perusahaan showroom rajawali. Namun ketika ditanya mengenai proses tanda tangan di hadapan notaris, dirinya menjawab tidak mengetahui apakah dilakukan secara notaris atau tidak.

Sikap tertutup dari kedua saksi ini semakin menambah daftar kejanggalan yang kini menjadi sorotan publik.

Ketua majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda berikutnya untuk menggali lebih jauh peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana oknum dalam industri pembiayaan dapat memanfaatkan kelemahan konsumen, termasuk penyandang disabilitas, melalui skema yang tampak legal tetapi sarat manipulasi.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru

SOSBUD

PSHT Sumenep Siapkan Generasi Tangguh dan Berbudi Luhur

Minggu, 7 Jun 2026 - 19:43 WIB